hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg
berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan
KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun
mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali
artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum:
KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD
disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini
dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu
“dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu
pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
KUHD
lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda,
berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda.
Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD
terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II
berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad
pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu
hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping
hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan )
dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam
hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun
1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga
di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland
menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari
tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di
dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan
perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara
dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah
yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian
menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU
Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan
UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 :
11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30
April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”
dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.).
Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838
dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu
juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi
anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce
Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada
beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus
tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua
pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan
perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan
pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa
orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya
seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh
orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang
perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri
dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam
pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam
golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie
houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang
tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat
dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak
mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan
tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a)
Pelayan tokob)
Pekerja kelilingc)
Pengurus filial.
d)
Pemegang prokurasie)
Pimpinan perusahaanHubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1)
Hubungan perburuhan,
yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang
memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk
menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha
mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2)
Hubungan pemberian kekuasaan,
yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang
menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu
urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager
merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk
melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa
mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku
bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua
pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus
filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum
tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang
menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai
perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua
peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan
(pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaanHubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah,
seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat
tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan
pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II,
KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk
ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa
(pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang
kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankanc) Pengacarad) Notarise) Makelarf) Komisioner
4. Pengusaha dan KewajibannyaPengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal
6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang
yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para
pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri
dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang
merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu
perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum
wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan
dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang
No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar
perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya,
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar
perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5. Bentuk-bentuk Badan UsahaUsaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang
1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep
Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep
Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh
warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa
segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam
menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah
tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun
batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana
tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya.
Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada
ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan
sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang
diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah
selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak
bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk
ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang
paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan
pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda
yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari
perusahaan itu.
Bentuk
badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan –
perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil,
kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk
ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini
dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa
orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk
ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk
Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa
usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan
permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan
bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan
yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena
sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk
ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari
bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu
untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan
modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para
anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-
Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan
usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
-
Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya
menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan
dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan
mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini
merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan
bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar.
Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham
yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu
perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu
atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas
pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak
memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal
yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan
Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak
melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham.
Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung
jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan
menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila
kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut
menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng.
Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab
pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang
disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang –
utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas
(Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
7. Koperasi
Koperasi adalah
usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
8. Yayasan
Yayasan adalah
badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus
dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan
hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni :
a) Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
b) Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
c) Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d) Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah :
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara,
kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan
pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
•
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana
dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk
obligasi.
•
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan
laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.