Sabtu, 29 Agustus 2015

PENGERTIAN MANAJEMEN INVESTASI

Manajemen investasi


Manajemen investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor. Investor tersebut dapat berupa institusi ( perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan dll) ataupun dapat juga merupakan investor perorangan, dimana sarana yang digunakan biasanya berupa kontrak investasi atau yang umumnya digunakan adalah berupa kontrak investasi kolektif (KIK) seperti reksadana.
Lingkup jasa pelayanan manajemen investasi adalah termasuk melakukan analisis keuangan, pemilihan aset, pemilihan saham, implementasi perencanaan serta melakukan pemantauan terhadap investasi.
Diluar industri keuangan, terminologi "manajemen investasi merujuk pada investasi lainnya selain daripada investasi dibidang keuangan seperti misalnya proyek, merek, paten dan banyak lainnya selain daripada saham dan obligasi.
Manajemen investasi merupakan suatu industri global yang sangat besar serta memegang peran penting dalam pengelolaan triliunan dollar, euro, pound dan yen.

Daftar isi

Industri manajemen investasi

Kegiatan usaha dari manajemen investasi ini terdiri dari berbagai bidang termasuk mempekerjakan manajer investasi profesional, penelitian, menjalankan fungsi pesanan dan perdagangan (dealing)[1], penyelesaian transaksi, pemasaran, audit internal, serta mempersiapkan laporan bagi nasabahnya.
Pengelolaan industri manajemen investasi melibatkan amat banyak pihak yang menunjukkan betapa rumitnya kebutuhan industri ini. Disamping karyawan pemasaran yang membawa nasabah datang kepada industri ini, masih ada pula staf kepatuhan ( untuk memastikan dipenuhinya semua peraturan yang berlaku oleh perusahaan), auditor internal ( untuk mengaudit sistem internal serta melaksanakan fungsi pengawasan internal), bagian keuangan (untuk membukukan transaksi keuangan), ahli komputer serta karyawan pendukung lainnya ( untuk mencatat setiap transaksi serta valuasi keuangan dari ribuan nasabah perusahaan)

Peran sebagai agen

Perusahaan manajemen investasi seringkali bertindak sebagai agen atau perantara dari para pemilik saham dan perusahaan daripada memiliki secara langsung saham perusahaan. Secara teoritis, para pemilik saham memiliki kekuasaan yang amat besar untuk mengubah arah kebijakan perusahaan yang dimilikinya melalui hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) serta kemampuannya untuk mengontrol dan menekan manajemen perusahaan. Namun dalam prakteknya para pemilik saham tersebut tidak menggunakan hak suara yang dimiliki secara kolektif tersebut ( sebab kepemilikannya masing-masing hanya terdiri dari jumlah yang kecil), dan institusi keuangan ( selaku agen) kadang-kadang menggunakan hak suara tersebut. Telah menjadi suatu kepercayaan umum bahwa manajemen investasi selaku agen harus memiliki kemampuan untuk secara aktif memantau kinerja perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh nasabahnya.

Kendala operasional

Beberapa kendala dalam mengoperasikan usaha manajemen investasi ini antara lain:
  • laba kotor yang diperoleh terkait langsung dengan valuasi nilai pasar sehingga kejatuhan nilai pasar dari aset akan mengakibatkan penurunan drastis pada laba kotor relatif terhadap biaya.
  • sulitnya mempertahankan kinerja pengelolaan investasi sehingga mencapai nilai di atas rata-rata dan nasabah biasanya menunjukkan ketidak sabarannya saat kinerja investasi buruk.
  • gaji manajer investasi yang sukses sangat mahal dan memiliki kemungkinan dibajak oleh pesaing.
  • pencapaian kinerja investasi di atas rata-rata adalah amat bergantung pada keunikan dari keahlian manajer investasi, namun nasabah tidak pernah memedulikan hal tersebut dan semata hanya melihat pada kesuksesan perusahaan yang dianggap bersumber pada filosofi dan disiplin internal
  • analis yang memiliki kemampuan menghasilkan keuntungan di atas rata-rata seringkali memiliki kondisi keuangan yang mapan sehingga mereka akan menolak tawaran pekerjaan yang ditawarkan perusahaan untuk mengelola portofolionya sendiri.
Perusahaan investasi di dunia yang tersukses mungkin adalah mereka yang terpisah dari perbankan dan asuransi baik secara fisik maupun secara psikologis, dimana kinerja terbaik dan strategi bisnis yang dinamis umumnya dihasilkan oleh perusahaan manajemen investasi yang independen.

Dana kelolaan manajemen investasi secara global

Aset industri manajemen investasi global meningkat dengan pesat dan pada tahun 2006 mencapai rekor 55 triliun dollar, ini merupakan peningkatan 10 % dari tahun sebelumnya dan meningkat 55% apabila dihitung sejak 2002.
Total aset dana pensiun mencapai 20,6 triliun dollar pada tahun 2005 dimana 16,6 triliun diinvestasikan di asuransi dan 17,8 triliun di reksadana. Merrill Lynch menaksir nilai investasi perorangan mencapai 33,3 triliun dimana sepertiganya ditempatkan dalam bentuk lain dari manajemen investasi konvensional.
Pada tahun 2005, 48% dari total dana investasi global berasal dari Amerika dan posisi berikutnya adalah Jepang dengan jumlah 11% dan Inggris dengan 7 %. Kawasan Asia Pasifik menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun ini. Negara-negara seperti Tiongkok dan India menawarkan potensi yang amat besar dan banyak perusahaan meningkatkan perhatiannya pada kawasan ini.

10 besar perusahaan manajemen investasi

10 manajer aset peringkat teratas pada tahun 2005 menurut Majalah Global Investor berdasarkan aset yang dikelola. (Sumber: BGI)
Peringkat Perusahaan Dana kelolaan
(US$juta)
Negara
1. Barclays Global Investors 1,400,491 UK
2. State Street Global Advisors 1,367,269 US
3. Fidelity Investments 1,299,400 US
4. Capital Group Companies 1,050,435 US
5. Legg Mason 891,400 US
6. The Vanguard Group 852,000 US
7. Allianz Global Investors 790,513 Germany
8. JPMorgan Asset Management 782,646 US
9. Mellon Financial Corporation 738,294 US
10. Deutsche Asset Management 723,366 Germany
Majalah Pensions & Investments menempatkan UBS dalam peringkat pertama, dengan lebih dari 2 trilyun dollar dana kelolaan (Sumber: P&I)

Struktur portolio

Fokus bisnis pada industri manajemen investasi adalah manajer yang bertugas untuk menginvestasikan dan mendivestasikan investasi nasabahnya.
Penasehat investasi dari suatu perusahaan manajemen investasi yang tersertifikasi harus mengelola investasi nasabahnya sesuai dengan kebutuhan serta profil risiko masing-masing nasabah, dimana penasehat keuangan akan merekomendasikan bentuk investasi yang tepat bagi nasabahnya tersebut.

Alokasi aset

Berbagai golongan aset adalah obligasi, properti, derivatif dan komoditi, dimana manajer investasi dibayar jasanya untuk melaksanakan penempatan investasi pada berbagai asset ini. Berbagai golongan aset ini memiliki dinamika pasar yang berbeda-beda dan saling memengaruhi satu sama lainnya, sehingga penempatan dana investasi pada berbagai aset tersebut dapat membawa pengaruh signifikan pada performa investasi.

Investasi jangka panjang

Sangatlah penting untuk memperhatikan bukti kinerja imbal hasil jangka panjang terhadap aset investasi yang berbeda-beda dan melakukan investasi pada jangka waktu tersebut guna mendapatkan hasil investasi terbaik. Misalnya pada suatu jangka waktu yang panjang ( misalnya di atas 10 tahun ) pada beberapa negara , saham menghasilkan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan obligasi, dan obligasi menghasilkan imbal hasil yang lebihy besar dibandingkan memegang tunai. Menurut teori keuangan hal ini disebabkan oleh risiko yang lebih besar pada saham ( lebih bergejolak ) daripada obligasi yang lebih berisiko dibanding tunai.

Diversifikasi

Manajer pengelola dana dengan memperhatikan latar belakang alokasi aset, akan mempertimbangkan untuk melakukan diversifikasi aset sesuai profil risiko nasabahnya dan membuat daftar perencanaan penempatan investasi yang sesuai. Daftar tersebut akan menunjukkan persentase penempatan dana pada masing-masing saham atau obligasi. Teori diversifikasi portofolio ini diperkenalkan oleh Harry Max Markowitz [2] dan efektivitas dari diversifikasi ini membutuhkan manajemen korelasi antara imbal hasil dan tingkat pengembalian modal, isu internal terhadap portofolio bersangkutan, korelasi silang antara tingkat pengembalian.

Metode pendekatan investasi

Banyak metode pendekatan yang berbeda dari cara pengelolaan investasi yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan manajemen investasi, misalnya pertumbuhan (growth), nilai (value fund)[3], pasar netral[4], kapitalisasi kecil, indeks dan lain-lain. Metode yang berbeda ini masing-masing memiliki fitur, penganut, lingkungan finansial tertentu , sifat risiko khusus yang berbeda-beda.

Catatan kaki

  1. ^ Definisi "dealing" menurut keputusan direksi Bursa Efek Jakarta nomor : Kep-311/BEJ/09-2004
  2. ^ en:Harry Markowitz
  3. ^ reksadana yang terdiri dari saham-saham yang berharga
  4. ^ komposisi investasi terdiri dari saham-saham yang tidak terlalu mengalami pergolakan harga di pasar

Lihat pula

Bacaan lanjutan

  • David Swensen, "Pioneering Portfolio Management: An Unconventional Approach to Institutional Investment," New York, NY: The Free Press, May 2000.
  • Rex A. Sinquefeld and Roger G. Ibbotson, Annual Yearbooks dealing with Stocks, Bonds, Bills and Inflation (relevant to long term returns to US financial assets).
  • Harry Markowitz, Portfolio Selection: Efficient Diversification of Investments, New Haven: Yale University Press
  • S.N. Levine, The Investment Managers Handbook, Irwin Professional Publishing (May 1980), ISBN 0-87094-207-7.
  • V. Le Sourd, 2007, “Performance Measurement for Traditional Investment – Literature Survey”, EDHEC Publication.

CONTOH JUDUL SKRIPSI JURUSAN EKONOMI MANAJEMEN

100 Contoh Judul Skripsi Jurusan Ekonomi Manajemen

Contoh Judul Skripsi Jurusan Ekonomi Manajemen  – Berikut adalah informasi mengenai contoh judul skripsi untuk jurusan ekonomi manajemen terbaru yang dirangkum dari berbagai sumber di internet. Semoga bermanfaat bagi anda yang sedang mengerjakan skripsi.

Contoh Judul Skripsi Jurusan Ekonomi Manajemen

  1. Analisis Sikap Konsumen Terhadap Deterjen Krim di Yogya: Studi Kasus Pada Deterjen Krim Merek Sabun Ekonomi
  2. Keputusan Lokasi Bisnis dan Kesuksean Bisnis (Studi Kasus Bisnis Apotek di Kota Yogyakarta)
  3. Competitive Positioning Media Radio di Tengah Pergeseran Politik dan Era Reformasi Indonesia
  4. Analisa Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Price Earning Ratio (PER) Pada Sektor Manufaktur di Bursa Efek Jakarta Periode 1996-2002
  5. Pengaruh Kualitas Nilai Pelayanan dan Kepuasan terhadap Niat Beli Konsumen : Studi pada restauran Pizza Hut Yogyakarta
  6. Analisa Korelasi Produk Untuk Penentuan Strategi Pasar-Studi Kasus Swalayan Matahari Galeria Yogyakarta
  7. Analisis Kesenjangan Antara Harapan Jasa Konsumen dengan Persepsi Jasa yang diterima Konsumen
  8. Reaksi Pasar Modal Indonesia terhadap Peristiwa Peledakan Bom di Hotel JW. Marriot Jakarta
  9. Analisis Pengaruh Economics Value Adde Return on Equity dan Return on Invesment terhadap return Saham (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Tercatat di BEJ, Periode Penlt. 2000-2002
  10. Penetapan Tarif Berdasarkan Analisis Biaya Deferensial pada Perusahaan Penerbangan
  11. Perancangan Pengembangan Sistem Informasi Penggajian Berbasis Komputer
  12. Penggunaan Teknologi Informasi Untuk Memenuhi Kebutuhan Informasi Akuntansi Bagi Pelanggan (Studi Kasus pada perusahaan Listrik Negara Cabang Yogyakarta)
  13. Penerapan Analisa Cost Profit Volume di PT Kusumatex Yogyakarta.
  14. Perilaku Akuntansi Qordhul Hasan pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Margi Rizki Bahagia Yogyakarta.
  15. Evaluasi Kebijakan Harga Jual Air Minum (Studi Kasus Pada PDAM Sleman)
  16. Evaluasi Sistem Anggaran Pada Rumah Sakit (Studi Kasus Pada RSU. PKU Muahammadiyah Yogyakarta).
  17. Analisis Faktor-Faktor Penentu Struktur Modal Perusahaan Manufaktur Go Public di Bursa Efek Jakarta Tahun 1997-2002
  18. Sistem Pengukuran Kinerja Sektor Publik: Studi Kasus pada Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) Daerah Istimewa Tahun 2004
  19. Analisis Perilaku Brand Switching Konsumen dalam Pembelian Telepon Seluler
  20. Analisis Lending Rate Metode Cost Plus Pricing Berdasarkan Biaya Dana Rata-rata Tertimbang (Studi Kasus di PD BPR Bank Pasar Kab. Bantul)
  21. Pengaruh Sistem Pengolahan Data Elektronik Pada Sistem Informasi Akuntansi Terhadap Efektivitas Pengendalian Internal Penerimaan Kas (Studi Kasus pada PT. Hyundai Mobil Indonesia)
  22. Evaluasi Kekomprehensivan, Kekoherenan, Keterukuran dan Keseimbangan Strategic Plan (Studi Kasus di Unit Industri PT. Kawasan Industri Jababeka Bekasi)
  23. Analisis dan Desain Sistem Informasi pada Siklus Pendapatan
  24. Pengaruh Iklan Rokok Djarum Black Terhadap Persepsi, Sikap dan Minat Beli Konsumen di Yogyakarta.
  25. Hubungan antara Rasio-Rasio Keuangan dengan Kebijakan Deviden
  26. Evaluasi Efektivitas Pengendalian Intern pada Perusahaan Batik pada PT. Ardiyanto Wijayakusuma Batik Jogjakarta
  27. Identifikasi Weekend Effect Pada Akhir Pekan Biasa dan Akhir Pekan yang Panjang di Bursa Efek Jakarta
  28. Evaluasi Terhadap Pemberian Kredit Pada PT. Bank Internasional Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta.
  29. Evaluasi Pengendalian Internal Penjualan Kredit dan Piutang (Studi Kasus pada PT. Tainesia Jaya Surakarta, Jawa Tengah)
  30. Evaluasi Penyusunan Anggaran Sebagai Alat Pengendalian Manajemen (Studi Kasus Pada RSU PKU Muhammadiyah Bantul)
  31. Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya “Non Performing Loan” (NPL)
  32. Pelacakan Biaya Menggunakan Activity Based Costing Dalam Proses Pengajuan Kredit. Studi Kasus: BPR Redjo Bawono Yogyakarta.
  33. Pengaruh Ukuran Iklan terhadap Advertising Recall, Perceived Product Quality dan Perceived Store Credibility
  34. Evaluasi Proses Penyusunan Anggaran Sekolah (Studi Kasus pada SMUN 7 Yogyakarta)
  35. Analisis Struktur Organisasi dan Gaya Kepemimpinan Sebagai Variabel Moderating Terhadap Hubungan Antara Partisipasi Penganggaran dan Kinerja Managerial.
  36. Analisis Pengaruh Investment Opportunity Srt Terhadap Harga Saham.
  37. Analisis Tata Letak Pabrik Untuk Meningkatkan Produktivitas Dengan Bantuan Algoritma Craft pada PT. Kurnia Astasurya
  38. Analisis Pengaruh Kualitas Jasa Terhadap Kepuasan Wisatawan pada Obyek WIsata Candi Borobudur
  39. Analisis Atas Tahap Penerimaan Penugasan Pada KAP HLB Hadori dan Rekan Cabang Yogyakarta
  40. Pengaruh EVA,CVA,FVA) Terhadap MVA: Studi Empiris Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Jakarta Tahun 1993-1996.
  41. Desain Sistem Informasi pada Perusahaan Transportasi (Studi Kasus PT. Hasri Dant Transportasi Abadi)
  42. Cycle Effectiveness Sebagai Ukuran Kinerja Proses Bisnis Internal (Studi Kasus: Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta)
  43. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Performa Mahasiswa pada Mata Kuliah Akuntansi Pengantar
  44. Reaksi Pasar Modal Indonesia Terhadap Peristiwa Politik Dalam Negeri: Pemilu Legislatif 5 April 2004
  45. Analisis Hubungan Antara Motivasi Manajerial Kepemimpinan dan Kepuasan Karyawan (Studi Pada PT. Bank Bukopin Cab. Utama Yogyakarta)
  46. Penerapan MRP Sebagai Sistem Pengendalian Persediaan Bahan Baku dan Analisis Kualitas Produk pada PT. Pandatex Magelang
  47. Kepatuhan Privacy Disclosure Web Site Komersial Indonesia Terhadap Prinsip-Prinsip Fair Information Practice
  48. Studi Price Earning Ratio Perusahaan Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Jakarta.
  49. Analisis Pengaruh Persepsi Nilai Nutrisi Produk Terhadap Minat Beli Konsumen
  50. Evaluasi Kinerja Saham Syariah dan Saham Konvensional
  51. Analisis Pengaruh Kepuasan Pelanggan terhadap Loyalitas Pelanggan pada Bengkel PT. Astra Internasional Tbk.-Honda Cabang Yogyakarta
  52. Persepsi Mahasiswa Akuntansi Atas Pengetahuan Yang Harus Dikuasai Oleh Auditor Sistem Informasi
  53. Pengujian Empiris Model Kualitas Pelayan – Kepuasan. Studi Pada Konsumen Departemen Store Mirota Kampus Yogyakarta.
  54. Evaluasi Penyusunan Anggaran Berdasarkan Aktivitas (Activity-Based Budgeting) di Fakultas Psikologi UGM
  55. Analisis Pengaruh Gaya Kepemimpinan terhadap Prestasi Kerja Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta Satu
  56. Analisis Kepuasan Pelanggan Hotel Novotel Yogyakarta
  57. Pengaruh Gaya Kepemimpinan Terhadap Kepuasan Kerja Bawahan dengan Locus Control Sebagai Variable Pemoderasi (kasus di RS Mata ‘Dr. Yap’)
  58. Tingkat Kewirausahaan dan Kesuksesan Usaha: Studi pada Usaha Kecil Menengah
  59. Analisis Pengaruh Organizational Zitizenship Behaviour terhadap Kinerja Studi Pada Perawat di Rumah Sakit Islam Klaten
  60. Pengaruh proses dan Sistem Penilaian Kinerja terhadap Contextual Performance dan Persepsi Keakuratan Penilaian Kinerja pada Karyawan Bank Muamalat Cabang Semarang
  61. Pengaruh Persepsi Lingkungan Fisik Terhadap Persepsi Waktu Antri dan Kepuasan Konsumen
  62. Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Nilai Pelayanan dan Kepuasan Konsumen terhadap Niat Untuk Membeli
  63. Stres Kerja, Perbandingan Antara Pria dan Wanita Serta Antar Posisi Jabatan
  64. Analisis Faktor-Faktor Lokasi yang Mempengaruhi Kesuksesan Bisnis
  65. Pengaruh kepuasan kerja dan Stres terhadap Motivasi Serta Hubungannya dengan Persepsi Karyawan Tentang Produktivitas Kerja (Studi Kasus STBA LIA Yogyakarta)
  66. Evaluasi Proyek Pembangunan Jalan di Ruas Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah
  67. Pengaruh Ketidakberwujudan Jasa Terhadap Harapan Kualitas Jasa
  68. Pengaruh Komitmen Afektif, Continuance, dan Normatif terhadap Turnover Intention pada PG Gondang Baru Klaten.
  69. Analisis Tentang Tingkat Kepuasan Pasien IRNA I Bedah Terhadap Kinerja Tenaga Dokter dan Perawat RS Dr. Sardjito Yogyakarta
  70. Terapan Pengendalian Kualitas Statistikal pada Perusahaan Mebel (Studi PT Baroba Furniture)
  71. Analisis Pengaruh Pengumuman Right Issue Terhadap kemakmuran Investor dan Volume Perdagangan Saham
  72. Peningkatan Mutu Pelayanan dengan Pendekatan Cycle Efectiveness dalam Proses Bisnis Internal
  73. Analisis Pengaruh Pengumuman Akuisisi terhadap Return Saham dan Volume Perdagangan Saham perusahaan Akuisitor dan perusahaan Non Akuisitor di BEJ tahun 1999-2003
  74. Analisis Hubungan Beta dan Return Saham Dalam Model CAPM (Studi Empiris di BEJ)
  75. Analisis Pengaruh Variabel Kepribadian Introversion Conscientiousnes, Instability Opennes, Agreability dan Activity pada Orientasi Karyawan Terhadap Pelanggan
  76. Hubungan Pengumuman Pemecahan saham terhadap Perubahan Likuiditas Saham di Bursa Efek Jakarta (Tahun 2000-2003)
  77. Analisis Biaya Kualitas dalam Rangka Peningkatan Kualitas Produk
  78. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Volume Perdagangan saham pada IPO di BEJ Tahun 2000-2002
  79. Faktor-faktor Penyebab Adanya Audit Delay sehingga Publikasi Laporan Keuangan Perusahaan menjadi Terlambat (Studi Empiris persh. di BEJ)
  80. Analisis Pengaruh Trust Effective Commitment, Calculative Commitment, Satisfaction dan Payment Equity terhadap Customer Referrals dan Number of Service Purchased
  81. Analisis Hubungan Tingkat Kepuasan Kerja (Job Satisfaction) terhadap Komitmen (Commitment) Organisasional Karyawan
  82. Analisis Hubungan Pengukuran Kinerja Keuangan Perusahaan Dengan Metode ROI, ROE, EVA, dan Pengaruhnya Terhadap MVA
  83. Analisis Pengaruh Iklan Ponds Terhadap Respons Audiensi Mahasiswi
  84. Pengaruh Atas Persepsi Image Celebrity Spokesperson Terhadap Intention to Purchase
  85. Hubungan Antara Tingkat Pendidikan dan Lama Bekerja Karyawan Terhadap Tingkat Kepemimpinan Karismatik Atasan
  86. Analisis Perbedaan Sikap dan Niat Beli Mahasiswa yang Memiliki Religiosity Relatif Kuat dan yang Memilki Religiosity Tidak Kuat.
  87. Analisis Kualitas Pendanaan Pada Perusahaan Dana Pensiun SMART
  88. Analisis Kinerja Manajemen Sebelum dan Setelah Pembentukan Strategic Business Unit
  89. Activity Based Costing Sebagai Sistem Penentuan Biaya Produksi pada Perusahaan Manufaktur (Studi Kasus pada PT Hasta Mulia)
  90. Kinerja Saham Seputar Seasoned Equity Offerings (SEO) di Bursa Efek Jakarta Periode 2000-2002
  91. Audit Siklus Pendapatan dan Siklus Pengeluaran (Studi Kasus pada KOPMA UGM)
  92. Analisis Pengaruh Gaya Kepemimpinan Consideration Komitmen Organisasi dan Motivasi Terhadap Hubungan Antara Partisipasi Anggaran dan Budgetary Slack
  93. Penilaian Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dengan Konsep Balanced Score (Studi Kasus di PDAM Kabupaten Sleman)
  94. Analisa Biaya Untuk penentuan Harga Jual (Studi Kasus pada Refi Chemical Industry)
  95. Evaluasi Kinerja Manajemen Kualitas Dalam Proses Pemberian Kredit dengan Pendekatan Six Sigma (Studi Kasus pada Bank ‘X’)
  96. Analisis Pengaruh Pemecahan Saham terhadap Earnings, Likuiditas, dan Return Saham
  97. Penerapan Activity Based Costing System Dalam Penentuan Harga Pokok Jasa Pemeriksaan Laboratorium (Studi Kasus pada RS. Mata “Dr. YAP” Yogyakarta
  98. Pengaruh Keluasan Pengungkapan Sukarela terhadap Volume Perdagangan Saham
  99. Efektivitas dan Efisiensi Sistem Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran
  100. Evaluasi Struktur Pengendalian Intern Sistem Informasi persediaan (Studi Kasus pada U.D. Suparno Sunyoto H. Abdurrohman di Sragen)
Demikian informasi Contoh Judul Skripsi Ekonomi Manajemen Terbaru 2013 kali ini, semoga bermanfaat..

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN FUNGSI MANAJEMEN

Pengertian Manajemen dan Fungsi Manajemen



Pengertian Manajemen dan Fungsi Manajemen| Hai teman-teman kali ini seputar pengertian manajemen dan fungsi manajemen. Pengertian Manajemen menurut definisi beberapa para ahli yang telah kami simpulkan dan kami nyatakan Pengertian Manajemen Secara Umum. Pengertian Manajemen adalah suatu seni dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan. Dalam pengertian manajemen sebagai seni karna seni berfungsi dalam mengujudkan tujuan yang nyata dengan hasil atau manfaat sedangkan manajemen sebagai ilmu yang berfungsi menerangkan fenomena-fenomena, kejadian sehingga memberikan penjelasan yang sebenarnya. Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu "Manage" yang berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Sedangkan Pengertian Manajemen secara etimologis adalah seni melaksanakan dan mengatur. Pengertian manajemen juga dipandang sebagai disiplin ilmu yang mengajarkan proses mendapatkan tujuan organisasi dalam upaya bersama dengan sejumlah orang atau sumber milik organisasi. Orang yang melakukan manajemen disebut dengan manajer
Pengertian Manajemen dan Fungsi Manajemen
"Pengertian Manajemen dan Fungsi Manajemen"
Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli - Pengertian manajemen menurut George.R.Terry yang mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasional maksud yang nyata. Pengertian manajemen menurut Encylopedia of the Social Science, mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses yang pelaksanaan tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi. Pengertian manajemen menurut Mary Parker Follet, mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah sebuah seni atau management is an art). Setiap pekerjaan mampu diselesaikan oleh orang lain. Pengertian manajemen menurut James A.F Stoner, yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan penggunaan sumber daya organisasi yang lain agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Pengertian manajemen menurut Lawrence A. Appley adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain. Pengertian manajemen Wilson Bangun adalah rangkaian aktivitas-aktivitas yang dikerjakan oleh anggota-anggota organisasi untuk mencapai tujuannya. Pengertian manajemen menurut Koontz, mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah seni yang paling produktif selalu didasarkan pada pemahaman terhadap ilmu yang mendasarinya.

Fungsi Manajemen 
Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang selalu ada dan berada dalam proses manajemen yang menjadi patokan bagi manejer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Fungsi Manajemen secara Umum adalah sebagai berikut...

1. Fungsi Perencanaan (Planning) 
Pengertian perencanaan/planning adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk membuat tujuan perusahaan dengan berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang ingin diraih. Perencanaan merupakan cara terbaik dalam mengejar dan membuat tujuan perusahaan dapat tercapai karna perencanaan merupakan proses bagian dari fungsi manajemen yang penting karna tanpa perencanaan fungsi-fungsi manajemen berikutnya tidak dapat berjalan.

2. Fungsi Pengorganisasian (Organizing) 
Pengertian pengorganisasian/organizing adalah membagi suatu kegiatan besar menjadi suatu kegiatan-kegiatan kecil dengan membagi dalam setiap tugas agar tercapainya suatu tujuan dengan lebih mudah.

3. Fungsi Pengarahan (Directing)
Pengertian pengarahan/directing adalah suatu tindakan yang mengusahakan agar semua anggota kelompok untuk berusaha mencapai tujuan sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha.

Demikianlah materi tentang Pengertian Manajemen dan Fungsi Manajemen semoga teman-teman menerima materi Pengertian Manajemen dan Fungsi Manajemen dengan point-point seperti diatas yakni pengertian manajemen, pengertian manajemen menurut para ahli, dan fungsi manajemen, dan juga bermanfaat pastinya. Sekian teman-teman. dan "Salam Berbagi".

HUKUM DAGANG

                                           MAKALAH HUKUM DAGANG

BAB. I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
B. RUMUSAN MASALAH 
Dalam permasalahan ini, pemakalah akan menguraikan 9 poin penting, yaitu ;
1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
2.   Berlakunya Hukum Dagang
3.   Hubungan Pengusaha dan pembantunya
4.   Pengusaha dan Kewajibannya
5.   Bentuk-bentuk Badan Usaha
6.   Perseroan Terbatas
7.   Koperasi
8.   Yayasan
9.   Badan Usaha Milik Negara
 
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini, ialah ;
1. Untuk mengetahui dan memahami Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
2. Untuk mengetahui dan memahami Berlakunya Hukum Dagang
3. Untuk mengetahui dan memahami Hubungan Pengusaha dan pembantunya
4. Untuk mengetahui dan memahami Pengusaha dan Kewajibannya
5. Untuk mengetahui dan memahami Bentuk-bentuk Badan Usaha
6. Untuk mengetahui dan memahami Perseroan Terbatas
7. Untuk mengetahui dan memahami Koperasi
8. Untuk mengetahui dan memahami Yayasan
9. Untuk mengetahui dan memahami Badan Usaha Milik Negara

BAB. II
PEMBAHASAN
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum Perdata
 adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

  1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
  3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
 
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.

Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
    a. KUHD
    b. KUH Perdata

2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.

Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.

Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).

KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).

Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).

3. Hubungan Pengusaha dan pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.

Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.

Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan

Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko
b)Pekerja keliling
c) Pengurus filial.
d) Pemegang prokurasi
e) Pimpinan perusahaan

Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).

(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.

Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner


4. Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :

1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.

Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan

b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.

Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

b.  Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

5.  Bentuk-bentuk Badan Usaha

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas

b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.

6. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
7. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni : 
a)      Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan. 
b)      Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan. 
c)      Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 
d)     Yayasan tidak mempunyai anggota. 
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah : 
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
    Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan
    keputusan rapat Pembina. 
c.  Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
    pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.