makalah hukum pidana
Bab 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Apakah
hukum pidana itu ? pertanyaan ini sesungguhnya sangat sulit untuk dijawab,
mengingat hukum pidana itu mempunyai banyak segi, yang masing-masing mempunyai
arti sendiri-sendiri. Penerapan hukum pidana berkaitan dengan ruang lingkup
hukum pidana itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat
sempit. Dalam tindak pidana dapat
melihat seberapa jauh seseorang telah merugikan masyarakat dan pidana apa yang
perlu dijatuhkan kepada orang tersebut karena telah melanggar hukum. Selain
itu, tujuan hukum pidana tidak hanya tercapai dengan pengenaan pidana, tetapi
merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan.
Perlunya pemahaman terhadap pembelajaran
hukum pidana itu sendiri.
Makalah
hukum pidana ini memberikan pemahaman bagi pembaca dan sebagai pengetahuan
awal tentang ruang lingkup berlakunya
hukum pidana. Penerapan hukum pidana atau suatu
perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan.
Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti
penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan
tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.
Selanjutnya berlakunya undang-undang hukum pidana
menurut tempat mempunyai arti penting bagi pe-nentuan tentang sampai dimana
berlakunya hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan
pidana. Berlakunya hukum pidana menurut tempat ini dapat dibedakan menjadi
empat asas yaitu: asas teritorialitateit, asas personaliteit, asas
perlindungan atau asas nasionaliteit pasif, dan asas universaliteit.
Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 9 KUHP
Bab 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Segala
peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen), kejahatan (misdrijven),dan
sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (Strafrecht) dan dimuat dalam satu
Kitab Undang-Undang yang disebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Wetboek
van Strafrecht) disingkat "KUHP" (WvS).[1]
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum.
Perbuatan mana diancam dengan sanksi atau hukuman.
Yang dimaksud dengan kepentingan
umum ialah:
Badan dan Peraturan
Perundangan Negara, seperti Negara, Lembaga-lembaga Negara, Pejabat Negara, Pegawai Negeri,
Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan sebagainya.
Kepentingan Hukum Tiap
Manusia, yaitu Jiwa, Raga/Tubuh, Kemerdekaan, Kehormatan, dan hak milik (harta
benda).
Antara Pelanggaran dan
Kejahatan perbedaannya ialah:
1. Pelanggaran, mengenai
hal-hal kecil atau ringan, yang hukumannya berupa denda.
Contoh pelanggaran:
Pengendara tidak memiliki SIM, Pengengendara sepeda motor tidak memakai Helm,
dan sebagainya.
2. Kejahatan, mengenai
permasalahan (tindakan) yang besar, hukumannya berupa kurungan atau penjara.
Contoh kejahatan terhadap
kepentingan umum:
a. Badan/peraturan
perundangan negara (seperti: pemberontakan, tidak membayar pajak, melawan
pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya).
b. Kepentingan Hukum Tiap
Manusia,
Contoh:
a)
Terhadap jiwa: pembunuhan
b)
Terhadap raga/tubuh: penganiayaan
c)
Terhadap kemerdekaan:
penculikan/penyanderaan
d)
Terhadap kehormatan:
penghinaan
2.2 SEJARAH HUKUM PIDANA
Di zaman Belanda hukum pidana untuk orang
eropa diatur dalam staatsblaad 1966 no. 55. Sedangkan untuk penghuni Indonesia
lainnya diatur undang-undang hukum pidana tersendiri berdasar staatsblaad 1872
no. 85. Kemudian pada tahun 1915 dibentuk suatu kodifikasi kitab undang-undang
hukum pidana baru melalui staatsblaad 1915 no. 73. Kodifikasi itu disebut
wetboek van strafrecht voor nedrlandch indie. Kitab KUHP tersebut diperlakukan
bagi seluruh penghuni Indonesia pada tanggal 1 januari 1918. Setelah Indonesia
merdeka tepatnya pada tahun 1946 ditetapkan undang-undang no. 1 tahun 1946 yang
isinya bahwa wetboek van strafrecht voor nedrlandch indie diperlakukan namun
telah dilakukan berbagai perubahan guna menyesuaikan kondisi Indonesia.
Undang-undang itu di kukuhkan kembali dengan undang-undang no. 73 tahun 1958
dan mulai berlaku pada tanggal 29 september 1958.[3]
2.3 ASAS-ASAS HUKUM
Dalam hukum pidana dikenal beberapa asas
yakni:
·
Asas yang diatur dengan tegas dalam KUHP
·
Asas yang tidak dirumuskan dalam KUHP tetapi
dianggap berlaku bagi hukum pidana.
·
Asas menurut waktu
Dalam pasal KUHP ada 3 asas yang dianut antara
lain:
a) Asas bahwa hukum
pidana hanya bersumber pada undang-undang atau hukum tertulis.
b) Asas bahwa
undang-undang hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
c) Asas bahwa hukum
pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogi.
ü Asas menurut
tempat
Berlakunya hukum pidana menurut tempat dikenal
ada 3 asas yakni:
a) Territorialitetbeginsel
atau landgebied beginsel. Menurut asas ini berlakunya undang-undang hukum
pidana didasarkan pada tempat dimana seseorang melakukan tindak pidana. Asas
ini diatur dalam pasal 2 dan 3 KUHP.
b) Active
nasionaliteit beginsel atau personaliteits beginsel. Menurut asas ini
berlakunya undang-undang hukum pidana itu disandarkan atas kebangsaan orang
yang melakukan tindak pidana.
Passive nationaliteits beginsel atau
beschermings beginsel. Menurut asas ini berlakunya undang-undang hukum pidana
disandarkan kepada kepentingan hukum dari suatu Negara yang hukumnya dilanggar
oleh seseorang diluar negri tidak memandang apakah si pelanggar warga Negara
atau bukan didalam atau diluar negri. Hal itu diatur dalam pasal 4 dan pasal 8
KUHP.[4]
2.4 PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:
1) Hukum pidana
obyektif
Hukum Pidana Materiil dan Formil
Hukum Pidana Materiil
adalah hukum pidana yang memuat :
- Aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan
perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana
- Aturan-aturan yang memuat syarat-syarat
untuk dapat menjatuhkan pidana
- Ketentuan mengenai pidana
- Contohnya : KUHP
Hukum Pidana Formil
adalah hukum pidana yang mengatur kewenangan
negara (melalui aparat penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan
pidana. Contohnya : KUHAP
2)
Hukum
pidana umum
Hukum
pidana umum (algemene strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku
bagi setiap orang dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum
tertentu. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana
umum.( KUHP, UULLAJ)
3)
Hukum
pidana khusus
Hukum pidana khusus (bijzonder strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana umum yang
menyangkut :
- Golongan-golongan tertentu
- Berkaitan dengan jenis-jenis perbutan
tertentu (Hukum Pidana Ekonomi)
Hukum
pidana yang dikodifikasi (KUHP dan KUHPT) dan yang tidak dikodifikasi (tersebar
di luar KUHP)Hukum pidana yang
dikodifikasikan (codificatie, belanda) adalah hukum pidana
tersebut telah disusun secara sistematis dan lengkap dalam kitab undang-undang,
misalnya Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Sedangkan yang termasuk dalam hukum
pidana tidak terkodifikasi adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di
dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus (van
HATTUM)
Hukum pidana tertulis dan tidak tertulis
(hukum adat)Hukum pidana
tertulis adalah hukum pidana undang-undang, yang bersumber dari hukum yang
terkodifikasi yaitu Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bersumber dari hukum yang diluar kodifikasi
yang tersebar dipelbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum pidana yang berlaku dan
dijalankan oleh negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya
hukum pidana tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1)
KUHP berbunyi “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan
kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan
itu dilakukan”.
Sementara itu hukum pidana tidak
tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hukum yang dapat
memberi kemungkinan untuk memberlakukan hukum pidana adat (tidak tertulis)
dalam arti yang sangat terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.
Hukum pidana nasional dan hukum pidana
internasional
Hukum pidana merupakan hukum publik larena
mengatur hubungan antar negara dan warga negara dalam rangka menciptakan
keamanan, ketertiban masyarakat oleh karena itu negara berwajiban melindungi
kepentingan dan kemanan (harta benda dan nyawa) negara dan masyarakat.
2.5 PENGATURAN HUKUM PIDANA
ü Peristiwa
pidana
Tindak pidana ialah suatu perbuatan / rangkaian perbuatan yang dilakukan
oleh manusia, yang bertentangan dengan kaedah-kaedah Hukum dan dapat dikenakan
hukuman pidana.[5]
Tindak Pidana sering juga disebut dengan perbuatan pidana / peristiwa pidana
atau dalam istilah asing, disebut dengan (Delict). Menurut Prof.
Mulyanto, S.H. Strafbaarfeit adalah Perbuatan Pidana. Strafbaarfeit
yaitu perbuatan manusia yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh
undang-undang, yang dapat dilakukan oleh seseorang yang dapat
dipertanggungjawabkan. Strafbaarfeit juga merupakan kelakuan orang yang
dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana
(strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan.Suatu peristiwa hukum dapat
dikatakan sebagai tindak pidana apabila, Suatu peristiwa hukum tersebut telah
memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif.
Unsur Obyektif dan
Unsur Subyektif tersebut ialah:
1. unsur obyektif,
yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau
perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik
utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.
2. unsur subyektif,
yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal
yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian
subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan
tindakan.
ü Perbuatan pidana
Perbuatan pidana
adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang diancam dengan
pidana. Antara larangan dengan acaman pidana ada hubungan yang erat,
seperti hubungan peristiwa dengan oranng yang menyebabkan peristiwa tersebut,
utuk menyatakan hubungan tersebut dipakailah kata “perbuatan” yang
berarti suatu pengertian abstrak yang menunjukan kepada dua hal yang
konkrit. Istilah lain yang dipakai dalamhukum pidana, yaitu; “tindakan pidana”.
Perbuatan pidana dapat disamakan dengan istilah belanda, yaitu; strafbaarfeit,
menurut Simon; strafbaarfeit adalah kelakuan oleh seseorang yang dapat bertanggung
jawab, berhubungan denga kesalahan yang bersifat melawan kukum dan
diancam pidana.
ü Jenis
pemidanaan
Menurut Pasal 10 KUHP jenis pidana atau
hukuman ada 2 macam
I. Pidana utama yang terdiri atas
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan
4. Pidana denda
II. Pidana tambahan yang terdiri atas
1. Pencabutan hak – hak tertentu
2. Perampasan barang – barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Pidana utama dapat dijatuhkan bersama dengan
pidana tambahan, dapat juga dijatuhkan tersendiri, tetapi pidana tambahan tidak
boleh dijatuhkan tersendiri tanpa perjatuhan pidana tambahan dengan kata lain
pidana tambahan adalah accecoir dari hukuman utama.
Pidana Mati
Pidana mati di Indonesia dapat dijatuhkan pada kejahatan :
1. Makar membunuh kepala negara ( 104 )
2. Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia ( 11 ayat 2 )
3. Memberi pertolongan pada musuh pada waktu Indonesia dalam perang ( 124 ayat 3 )
4. Membunuh kepala negara sahabat ( 104 )
5. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu ( 340 )
6. Pembajakan yang mengakibatkan ada orang mati ( 444 ) dan lain – lain.
Pelaksanaan pidana mati baca lebih lanjut Pasal 11 KUHP
Pidana Penjara ( Pasal 12 KUHP)
Pidana diancamkan terhadap kejahatan yang disengaja, culpa dan pelanggaran fiscal. Lamanya hukuman penjara sekurang – kurangnya satu hari dan selama – lamanya 15 tahun berturut – turut. Hukuman penjara boleh dijatuhkan selama – lamanya 20 tahun berturut – turut dalam hal menurut hakim boleh dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Pidana Kurungan ( Pasal 18 KUHP )
Pidana kurungan diancamkan kepada pelanggaran dan kejahatan – kejahatan berculpa. Lamanya pidana kurungan minimum satu hari maksimum satu tahun bisa ditambah 1 tahun 4 bulan apabila ada gabungan, recidive, dalam hal Pasal 52 KUHP.
Perbedaan Antara Pidana Penjara Dengan Pidana Kurungan .
1. Pekerjaan pada orang yang dijatuhi pidana kurungan lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
2. Pidana kurungan harus dilaksanakan dalam wilayah tempat tinggal si terpidana sedangkan pidana penjara dapat dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia.
3. Pidana kurungan tidak boleh dijatuhkan pada kejahatan yang disengaja atau berculpa.
4. Pidana kurungan tidak boleh diberi pelepasan bersyarat.
5. Orang yang dipidana kurungan dapat memperbaiki nasibnya sendiri atas ongkos sendiri / biaya ( fistole )
Pidana Denda ( Pasal 30, 31 )
Pidana denda diancamkan terhadap kejahatan maupun pelanggaran semata – mata ataupun alternatif oleh hukuman penjara atau kurungan.
Pada waktu dijatuhkan pidana denda, maka dalam surat keputusannya hakim menentukan pula berapa hari hukuman kurungan yang harus dijalani sebagai pengganti apabila denda tidak dibayar. Hukuman kurungan semacam ini dinamakan hukuman kurungan pengganti denda. Terhukum bebas untuk memilih antara membayar denda atau menjalankan hukuman kurungan penggantinya.
Pidana Mati
Pidana mati di Indonesia dapat dijatuhkan pada kejahatan :
1. Makar membunuh kepala negara ( 104 )
2. Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia ( 11 ayat 2 )
3. Memberi pertolongan pada musuh pada waktu Indonesia dalam perang ( 124 ayat 3 )
4. Membunuh kepala negara sahabat ( 104 )
5. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu ( 340 )
6. Pembajakan yang mengakibatkan ada orang mati ( 444 ) dan lain – lain.
Pelaksanaan pidana mati baca lebih lanjut Pasal 11 KUHP
Pidana Penjara ( Pasal 12 KUHP)
Pidana diancamkan terhadap kejahatan yang disengaja, culpa dan pelanggaran fiscal. Lamanya hukuman penjara sekurang – kurangnya satu hari dan selama – lamanya 15 tahun berturut – turut. Hukuman penjara boleh dijatuhkan selama – lamanya 20 tahun berturut – turut dalam hal menurut hakim boleh dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Pidana Kurungan ( Pasal 18 KUHP )
Pidana kurungan diancamkan kepada pelanggaran dan kejahatan – kejahatan berculpa. Lamanya pidana kurungan minimum satu hari maksimum satu tahun bisa ditambah 1 tahun 4 bulan apabila ada gabungan, recidive, dalam hal Pasal 52 KUHP.
Perbedaan Antara Pidana Penjara Dengan Pidana Kurungan .
1. Pekerjaan pada orang yang dijatuhi pidana kurungan lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
2. Pidana kurungan harus dilaksanakan dalam wilayah tempat tinggal si terpidana sedangkan pidana penjara dapat dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia.
3. Pidana kurungan tidak boleh dijatuhkan pada kejahatan yang disengaja atau berculpa.
4. Pidana kurungan tidak boleh diberi pelepasan bersyarat.
5. Orang yang dipidana kurungan dapat memperbaiki nasibnya sendiri atas ongkos sendiri / biaya ( fistole )
Pidana Denda ( Pasal 30, 31 )
Pidana denda diancamkan terhadap kejahatan maupun pelanggaran semata – mata ataupun alternatif oleh hukuman penjara atau kurungan.
Pada waktu dijatuhkan pidana denda, maka dalam surat keputusannya hakim menentukan pula berapa hari hukuman kurungan yang harus dijalani sebagai pengganti apabila denda tidak dibayar. Hukuman kurungan semacam ini dinamakan hukuman kurungan pengganti denda. Terhukum bebas untuk memilih antara membayar denda atau menjalankan hukuman kurungan penggantinya.
Bab 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen),
kejahatan (misdrijven),dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (Strafrecht)
dan dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang yang disebut KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA (Wetboek van Strafrecht) disingkat "KUHP" (WvS).
Asas-asas dalam
hukum pidana adalah:
·
Asas yang diatur dengan tegas dalam KUHP
·
Asas yang tidak dirumuskan dalam KUHP tetapi dianggap
berlaku bagi hukum pidana.
·
Asas menurut waktu
Dalam pasal KUHP ada 3 asas yang dianut antara
lain:
d) Asas bahwa hukum
pidana hanya bersumber pada undang-undang atau hukum tertulis.
e) Asas bahwa
undang-undang hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
f) Asas bahwa hukum
pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogi.
ü Asas menurut
tempat