Jumat, 28 Agustus 2015

HUKUM PIDANA

makalah hukum pidana



Bab 1
PENDAHULUAN
             1.1      LATAR BELAKANG
Apakah hukum pidana itu ? pertanyaan ini sesungguhnya sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum pidana itu mempunyai banyak segi, yang masing-masing mempunyai arti sendiri-sendiri. Penerapan hukum pidana berkaitan dengan ruang lingkup hukum pidana itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit.  Dalam tindak pidana dapat melihat seberapa jauh seseorang telah merugikan masyarakat dan pidana apa yang perlu dijatuhkan kepada orang tersebut karena telah melanggar hukum. Selain itu, tujuan hukum pidana tidak hanya tercapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan. Perlunya pemahaman terhadap  pembelajaran hukum pidana itu sendiri.
Makalah hukum pidana ini memberikan pemahaman bagi pembaca dan sebagai pengetahuan awal  tentang ruang lingkup berlakunya hukum pidana. Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan.
Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.
Selanjutnya berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat mempunyai arti penting bagi pe-nentuan tentang sampai dimana berlakunya hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana. Berlakunya hukum pidana menurut tempat ini dapat dibedakan menjadi empat asas yaitu: asas teritorialitateit, asas personaliteit, asas perlindungan atau asas nasionaliteit pasif, dan asas universaliteit. Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP
Bab 2
PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen), kejahatan (misdrijven),dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (Strafrecht) dan dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang yang disebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Wetboek van Strafrecht) disingkat "KUHP" (WvS).[1]
Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum. Perbuatan mana diancam dengan sanksi atau hukuman.
Yang dimaksud dengan kepentingan umum ialah:
Badan dan Peraturan Perundangan Negara, seperti Negara, Lembaga-lembaga Negara, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan sebagainya.
Kepentingan Hukum Tiap Manusia, yaitu Jiwa, Raga/Tubuh, Kemerdekaan, Kehormatan, dan hak milik (harta benda).
Antara Pelanggaran dan Kejahatan perbedaannya ialah:
1. Pelanggaran, mengenai hal-hal kecil atau ringan, yang hukumannya berupa denda.
Contoh pelanggaran: Pengendara tidak memiliki SIM, Pengengendara sepeda motor tidak memakai Helm, dan sebagainya.
2. Kejahatan, mengenai permasalahan (tindakan) yang besar, hukumannya berupa kurungan atau penjara.
Contoh kejahatan terhadap kepentingan umum:
a. Badan/peraturan perundangan negara (seperti: pemberontakan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya).
b. Kepentingan Hukum Tiap Manusia,
Contoh:
a)        Terhadap jiwa: pembunuhan
b)        Terhadap raga/tubuh: penganiayaan
c)        Terhadap kemerdekaan: penculikan/penyanderaan
d)        Terhadap kehormatan: penghinaan
e)        Terhadap hak milik: pencurian[2]
2.2 SEJARAH HUKUM PIDANA
Di zaman Belanda hukum pidana untuk orang eropa diatur dalam staatsblaad 1966 no. 55. Sedangkan untuk penghuni Indonesia lainnya diatur undang-undang hukum pidana tersendiri berdasar staatsblaad 1872 no. 85. Kemudian pada tahun 1915 dibentuk suatu kodifikasi kitab undang-undang hukum pidana baru melalui staatsblaad 1915 no. 73. Kodifikasi itu disebut wetboek van strafrecht voor nedrlandch indie. Kitab KUHP tersebut diperlakukan bagi seluruh penghuni Indonesia pada tanggal 1 januari 1918. Setelah Indonesia merdeka tepatnya pada tahun 1946 ditetapkan undang-undang no. 1 tahun 1946 yang isinya bahwa wetboek van strafrecht voor nedrlandch indie diperlakukan namun telah dilakukan berbagai perubahan guna menyesuaikan kondisi Indonesia. Undang-undang itu di kukuhkan kembali dengan undang-undang no. 73 tahun 1958 dan mulai berlaku pada tanggal 29 september 1958.[3]
2.3 ASAS-ASAS HUKUM
Dalam hukum pidana dikenal beberapa asas yakni:
·         Asas yang diatur dengan tegas dalam KUHP
·         Asas yang tidak dirumuskan dalam KUHP tetapi dianggap berlaku bagi hukum pidana.
·         Asas menurut waktu
Dalam pasal KUHP ada 3 asas yang dianut antara lain:
a)    Asas bahwa hukum pidana hanya bersumber pada undang-undang atau hukum tertulis.
b)   Asas bahwa undang-undang hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
c)    Asas bahwa hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogi.
ü  Asas menurut tempat
Berlakunya hukum pidana menurut tempat dikenal ada 3 asas yakni:
a)    Territorialitetbeginsel atau landgebied beginsel. Menurut asas ini berlakunya undang-undang hukum pidana didasarkan pada tempat dimana seseorang melakukan tindak pidana. Asas ini diatur dalam pasal 2 dan 3 KUHP.
b)   Active nasionaliteit beginsel atau personaliteits beginsel. Menurut asas ini berlakunya undang-undang hukum pidana itu disandarkan atas kebangsaan orang yang melakukan tindak pidana.
Passive nationaliteits beginsel atau beschermings beginsel. Menurut asas ini berlakunya undang-undang hukum pidana disandarkan kepada kepentingan hukum dari suatu Negara yang hukumnya dilanggar oleh seseorang diluar negri tidak memandang apakah si pelanggar warga Negara atau bukan didalam atau diluar negri. Hal itu diatur dalam pasal 4 dan pasal 8 KUHP.[4]
2.4 PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:
1)    Hukum pidana obyektif
Hukum Pidana Materiil dan Formil
Hukum Pidana Materiil
adalah hukum pidana yang memuat :
- Aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana
- Aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana
- Ketentuan mengenai pidana
- Contohnya : KUHP
Hukum Pidana Formil
adalah hukum pidana yang mengatur kewenangan negara (melalui aparat penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana. Contohnya : KUHAP
2)   Hukum pidana umum
 Hukum pidana umum (algemene strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana umum.( KUHP, UULLAJ)
3)   Hukum pidana khusus
Hukum pidana khusus (bijzonder strafrecht)
memuat aturan-aturan hukum pidana umum yang menyangkut :
- Golongan-golongan tertentu
- Berkaitan dengan jenis-jenis perbutan tertentu (Hukum Pidana Ekonomi)
 Hukum pidana yang dikodifikasi (KUHP dan KUHPT) dan yang tidak dikodifikasi (tersebar di luar KUHP)Hukum pidana yang dikodifikasikan (codificatie, belanda) adalah hukum pidana tersebut telah disusun secara sistematis dan lengkap dalam kitab undang-undang, misalnya Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Sedangkan yang termasuk dalam hukum pidana tidak terkodifikasi adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus (van HATTUM)
Hukum pidana tertulis dan tidak tertulis (hukum adat)Hukum pidana tertulis adalah hukum pidana undang-undang, yang bersumber dari hukum yang terkodifikasi yaitu Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bersumber dari hukum yang diluar kodifikasi yang tersebar dipelbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum pidana yang berlaku dan dijalankan oleh negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya hukum pidana tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1) KUHP berbunyi “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”.
Sementara itu hukum pidana tidak tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hukum yang dapat memberi kemungkinan untuk memberlakukan hukum pidana adat (tidak tertulis) dalam arti yang sangat terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.
Hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional
Hukum pidana merupakan hukum publik larena mengatur hubungan antar negara dan warga negara dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat oleh karena itu negara berwajiban melindungi kepentingan dan kemanan (harta benda dan nyawa) negara dan masyarakat.
2.5  PENGATURAN HUKUM PIDANA
ü Peristiwa pidana
Tindak pidana ialah suatu perbuatan / rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yang bertentangan dengan kaedah-kaedah Hukum dan dapat dikenakan hukuman pidana.[5] Tindak Pidana sering juga disebut dengan perbuatan pidana / peristiwa pidana atau dalam istilah asing, disebut dengan (Delict). Menurut Prof. Mulyanto, S.H. Strafbaarfeit adalah Perbuatan Pidana. Strafbaarfeit yaitu perbuatan manusia yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, yang dapat dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan. Strafbaarfeit juga merupakan kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan.Suatu peristiwa hukum dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila, Suatu peristiwa hukum tersebut telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif.
Unsur Obyektif dan Unsur Subyektif tersebut ialah:
1. unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.
2. unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan.
ü Perbuatan pidana
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang diancam dengan pidana. Antara larangan dengan  acaman pidana ada hubungan yang erat, seperti hubungan peristiwa dengan oranng yang menyebabkan peristiwa tersebut, utuk menyatakan hubungan tersebut dipakailah kata “perbuatan” yang berarti  suatu pengertian abstrak yang menunjukan kepada dua hal yang konkrit. Istilah lain yang dipakai dalamhukum pidana, yaitu; “tindakan pidana”. Perbuatan pidana dapat disamakan dengan istilah belanda, yaitu; strafbaarfeit, menurut Simon; strafbaarfeit adalah kelakuan oleh seseorang yang dapat bertanggung jawab, berhubungan denga kesalahan  yang bersifat melawan kukum dan diancam pidana.
ü Jenis pemidanaan
Menurut Pasal 10 KUHP jenis pidana atau hukuman ada 2 macam

I. Pidana utama yang terdiri atas
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan
4. Pidana denda

II. Pidana tambahan yang terdiri atas
1. Pencabutan hak – hak tertentu
2. Perampasan barang – barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Pidana utama dapat dijatuhkan bersama dengan pidana tambahan, dapat juga dijatuhkan tersendiri, tetapi pidana tambahan tidak boleh dijatuhkan tersendiri tanpa perjatuhan pidana tambahan dengan kata lain pidana tambahan adalah accecoir dari hukuman utama.

Pidana Mati

Pidana mati di Indonesia dapat dijatuhkan pada kejahatan :

1. Makar membunuh kepala negara ( 104 )
2. Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia ( 11 ayat 2 )
3. Memberi pertolongan pada musuh pada waktu Indonesia dalam perang ( 124 ayat 3 )
4. Membunuh kepala negara sahabat ( 104 )
5. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu ( 340 )
6. Pembajakan yang mengakibatkan ada orang mati ( 444 ) dan lain – lain.

Pelaksanaan pidana mati baca lebih lanjut Pasal 11 KUHP

Pidana Penjara ( Pasal 12 KUHP)

Pidana diancamkan terhadap kejahatan yang disengaja, culpa dan pelanggaran fiscal. Lamanya hukuman penjara sekurang – kurangnya satu hari dan selama – lamanya 15 tahun berturut – turut. Hukuman penjara boleh dijatuhkan selama – lamanya 20 tahun berturut – turut dalam hal menurut hakim boleh dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Pidana Kurungan ( Pasal 18 KUHP )

Pidana kurungan diancamkan kepada pelanggaran dan kejahatan – kejahatan berculpa. Lamanya pidana kurungan minimum satu hari maksimum satu tahun bisa ditambah 1 tahun 4 bulan apabila ada gabungan, recidive, dalam hal Pasal 52 KUHP.

Perbedaan Antara Pidana Penjara Dengan Pidana Kurungan .

1. Pekerjaan pada orang yang dijatuhi pidana kurungan lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
2. Pidana kurungan harus dilaksanakan dalam wilayah tempat tinggal si terpidana sedangkan pidana penjara dapat dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia.
3. Pidana kurungan tidak boleh dijatuhkan pada kejahatan yang disengaja atau berculpa.
4. Pidana kurungan tidak boleh diberi pelepasan bersyarat.
5. Orang yang dipidana kurungan dapat memperbaiki nasibnya sendiri atas ongkos sendiri / biaya ( fistole )

Pidana Denda ( Pasal 30, 31 )

Pidana denda diancamkan terhadap kejahatan maupun pelanggaran semata – mata ataupun alternatif oleh hukuman penjara atau kurungan.
Pada waktu dijatuhkan pidana denda, maka dalam surat keputusannya hakim menentukan pula berapa hari hukuman kurungan yang harus dijalani sebagai pengganti apabila denda tidak dibayar. Hukuman kurungan semacam ini dinamakan hukuman kurungan pengganti denda. Terhukum bebas untuk memilih antara membayar denda atau menjalankan hukuman kurungan penggantinya.
Bab 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen), kejahatan (misdrijven),dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (Strafrecht) dan dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang yang disebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Wetboek van Strafrecht) disingkat "KUHP" (WvS).
Asas-asas dalam hukum pidana adalah:
·         Asas yang diatur dengan tegas dalam KUHP
·         Asas yang tidak dirumuskan dalam KUHP tetapi dianggap berlaku bagi hukum pidana.
·         Asas menurut waktu
Dalam pasal KUHP ada 3 asas yang dianut antara lain:
d)   Asas bahwa hukum pidana hanya bersumber pada undang-undang atau hukum tertulis.
e)   Asas bahwa undang-undang hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
f)    Asas bahwa hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogi.
ü  Asas menurut tempat

HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATANEGARA

posting

andi artawan tommo

MAKALAH HUKUM TATANEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

Sesuatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan , bahkan berkelompok kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesama. Hubungan ini terjadi karena adanya kebutuhan hidupnya yang tak mungkin dapat terpenuhi sendiri, kebutuan hidup manusia bermacam macam, pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhan dengan baik. Kalau dua orang ingin memenuhi kebutuhan hidup yang sama dengan hanya I objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah  bentrok dapat terjadi. Suatu bentrok akan juga terjadi juga dalam suatu hubungan antar manusia satu dan manusia yang lain ada yang tidak memenuhi kewajiban.

Oleh kerena itu untuk menciptakan keteraturan dalam suatu kelompok social, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi social diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku itu. Ketentuan-ketentuan yang dilakukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran dan biasanya dinamakan hokum, jadi hokum adalah ketentuan-ketentuan hidup manusia yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Hal ini berdasarka dari kesadaran hidup manusia itu sendiri, sebagai gejala-gejala social, gejala social itu merupakan hasil dari pengukuran baik dalam tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.

Jadi tentunya tidak berlebihan dalam mempelajari hukum Indonesia dan hukumannya dengan hukum sebagai ilmu, sebagai pengantar, sistematika uraian sebagai berikut. Pendahuluan ini menguraikan hukum pada umumnya, selanjutnya akan diuraikan hukum berupa arti hukum tata Negara yang berdiri dari pengertian hukum tata Negara, sejarah hukum tata Negara dan politik hukum yang meliputi tinjauan pada zaman Indonesia dijajah dan Indonesia merdeka, dan juga akan dijelaskan sumber hukum dan sebagainya.
B.     Rumusan masalah

Masalah yang dibahas dalam Makalah ini adalah :

1.      Apa itu hukum tata Negara?
2.      Apa saja ruang lingkup Hukum tata Negara?:
3.      Bagaimana hubungan dengan hukum yang lain?
4.      Sumber hukum tata Negara?

C.     Tujuan makalah

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

1.      Dapat mengetahui apa itu Hukum tatanegara
2.      Dapat mengetahui apa saja aspek yang dibahas dalam Hukum tata Negara
3.      Kita dapat mempelajari secara mendalam semua pembahasan Hukum tatanegara
4.    Mengetahui Sumber hukum tata Negara




BAB II

PEMBAHASAN


HUKUM TATA NEGARA
  1.       PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

BEBERAPA orang sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan lainnya tidak sama tentang pengertian hukum, tata negara. Para sarjana itu, antara lain:
  1.        Van der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang. diperlukan, wewenang masing masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan Iainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara.
  2.       Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menu- rut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dan badanbadan tersebut.
Baca selanjutnya
  1.        L.J. Van Apeldoorn berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum negara dalam arti sempit.
  2.       Kusumadi Pudjosewojo yang berpendapat, bahwa htikum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan, wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.
  3.        Logemann berpendapat, bahwa hukum tata negara adaIah hukum yang mengatur organisasi negara.

  1.       SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2.1 Lahirnya Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945, melalui pernyataan prokiamasi kemerdekaan Indonesia oleh Dung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Dengan demikian, sejak saat itu (17-8-1945) telah lahir negara baru, yaitu negara Republik Indonesia dan bersamaan dengan itu berdiri pula tata hukum dan tata negara Indonesia sendiri.

2.2. Lahirnya Pemerintahan Indonesia
Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah bala tentara Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usah usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Ir. So karno, Drs. Muhammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, A Kusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Sali Mr. Achmad Subardjo, KHA. Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.anggal 22 Juni 1945 BPUPKI berha meryusun naskah rancàngan Pembukaan UUD 1945 da tanggai 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945 Setelah itu BPUPKI dibubarkan. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk badan baru dengan nama Dokurit Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indon sia (PPKI)
PPKI menyaksikan pula pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno pada tanggal. 17 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan hasilnya menetapkan :

a)      Pembukaan UTD 1945.
b)      Undang-Undang Dasar 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia.
c)      Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan   Wakil Presiden      Republik Indonesia.
d)      Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI bersidang lagi dan hasilnya menetapkan:
a)      Membentuk 12 Departemen Pemerintahan.
b)      Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 propinsi dan tiap propinsi dibagi menjadi karesidenan-karesidenan.
Dengan selesainya sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 dengan hasil seperti tersebut di atas, secara formal negara Republik Indonesia telah memenuhi semua unsur yang diperlukan untuk terbentuknya suatu organisasi negara yaitu adanya rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pemerintahan, serta mempunyai tujuan negara.
2.3. Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pengertian tentang sistem pemerintahan adalah sama dengan pengertian tentang bentuk pemerintahan. Pengertian tentang bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku, yang menentukan bagaimana hubungan antar alat perlengkapan negara yang diatur oleh konstitusinya
Ada tiga macam sistem pemerintahan:
1.      Sistem pemerintahan parlementer adalah suatu sistem pemerintahan di mana hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan parlemen sangat erat.
2.      Sistem pemerintahan presidensil ialah sistem pemerintahan yang memisahkan secara tegas badan legislatif, ba dan eksekutif, dan badan yudikatif.
3.      Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif. Maksudnya, dalam sistem pemerintahan seperti ini parlemen tunduk kepada kontrol langsung dan rakyat. Kontrol tersebut dilaksanakan dengan cara :

a)      Referendum, Ada tiga macam referendum, yaitu:
1)      Referendum Obligator
2)      Referendum Fakultatif
3)      Referendum Konsultatif
b)      Usul inisiatif rakyat, yaitu hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan pemerintah.
Sistem pemerintahan menurut UUD yang pernah berlaku di Republik Indonesia:
a.       Menurut Konstitusi RIS.
b.      Menurut UUDS 1950.
c.       Menurul UUD 1945.

  1.       RUANG LINGKUP KAJIAN HTN
Dalam kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah inggeris dikenal dengan “constitusional law” bahasa prancis droit constitusionnel (hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, Pertama sebagai staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) kedua sebagai Positif staatsrecht (hukum tata Negara posistif).
Sebagai ilmu HTN ; HTN mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens; bahwa obyek penyelidikan Ilmu HTN adalah system pengambilan keputusan dalam Negara sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi), UU, peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga negara.
Kedua, positif staatsrecht (hukum tata Negara positif) yaitu ada berbagai sumber hukum yang dapat kita kaji, HTN positi mempunyai beberapa sumber hukum ; 1) hk. Tertulis, 2) Hk. Tak tertulis, 3) yurispridensi 4) Pendapat Pakar Hukum
Sedangkan Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur dari pada Negara.
Menurut A.M. Donner (guru besar belanda; bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu penerobosan Negara dengan HUkum “ de doordringing van de staat met het recht” artinya Negara sebagai organisasi kekuasaan/jabatan/rakyat) diterobos oleh aneka ragam Hukum.
Objek Kajiannya adalah:
1.      Konstitusi sebagai hokum dasar beserta berbagai aspek mengenai erkembangannya dalam sejarah kenedaraan yang bersangkutan, proses pembentukannya dan perubahanyan, kekuatan mengikatnya dalam peraturan perundang undangan, cakupan substansinya, ataupun muatan isinya sebagai hokum dasar yang tertulis
2.      Pola pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi perorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi Negara, serta mekanisme kerja organisasi oeganisasi Negara dalam menjalankan fungsi fungsi pemerintahan dan pembangunan.
3.      Struktur kelembagaan  Negara dan mekenisme hubungan antar organ organ kelembagaan Negara, baik secara vertical maupun secara horizontal.
4.      Prinsip prinsip kewarga negaraan dab hubungan antara Negara dengan warga Negara beserta hak hak dan kewajiban asasi  manusia, bentuk bentuk prosedur penganbilan putusan hakim, serta mekanisme melawan putusan hakim.
Sedangkan ilmu HTN dalam arti sempit menyelidiki :
1. jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara
2. siapa yang mengadakan
3. bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
4. apa yang menjadi tugasnya
5. apa yang menjadi wewenangnya
6. perhubungan kekuasaan satu sama lain
7. di dalam batas-batas apa organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.
Dalam membagi HTN dalam arti luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu :
1. Hukum tata Negara dalam arti sempit
2. hukum tata usaha Negara administrative recht)
menurut Van Volenhoven membagi HTN atas golongan
1. hukum pemerintahan (berstuurecht)
2. hukum peradilan (justitierecht ) :peradilan ketatanegaraan , peradilan perdata.
Peradilan tata usaha, peradilan pidana
3. Hukum kepolisian (politierecht)
4. hukum perundang-undangan (regelaarecht)
  1.       HTN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU LAINNYA
Arti “ilmu negara” diambil dari istilah bahasa Belanda Staatler yang berasal dari istilah bahasa Jerman Staatslehre dalam bahasa inggeris disebut teory of state dalam bahasa Perancis Theorie d’etat. Ilmu Negara adalah menyelidiki asas –asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan hukum tata Negara. George Jellinek dikenal sebagai Bapak Ilmu Negara. Membagi ilmu kenegaraan menjadi dua bagian, yaitu :
a) ilmu Negara dalam arti sempit staatswissenschaften
b) ilmu pengetahuan hukum rechtwissenschaften
ilmu pengetahuan hukum rechtwissenschaften menurut Jellinek adalah Hukum public yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan sebagainya.
Ilmu Politik
Menurut Hoetink bahwa ilmu politik adalah semacam sosiologi Negara. Ilmu Negara dan hukum tata Negara meyelidiki kerangka yuridis dari Negara, sedangkan ilmu politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Maka kedua-duanya menggambarkan bahwa masing-masing menyelidiki obyek yang sama yaitu Negara, perbedaan hanya pada metode yang digunakan. Dimana ilmu Negara metosenya adalah yuridis sedangkan ilmu politik adalah sosiologis
Sedangkan menurut Barents menggambarkan bahwa hukum tata Negara adalah kerangkanya sedangkan ilmu politik merupakan daging yang disekitarnya. Perbedaannya adalah Ilmu Negara menitip beratkan pada sifat-sifat teoritis tentang asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara, makanya ilmu Negara kurang dinamis. Sementara ilmu politik lebih menitip beratkan pada kejalah-gejalah kekuasaan, baik mengenai organisasi Negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Negara, oleh karena itu ilmu politik dinamis dan hidup.
  1.       SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum bermacam-macam pengetian adalah tergantung pada sudat mana kita melihanya. Namun demikian sebagai gambaran berikut dua pakar hukum dibawah ini sebagai gambaran tentang sumber hukum
Pengertian Sumber Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo, yaitu :
a. sebagai asas hukum sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangs, dans ebagainya.
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum prancis, hukum romawi dan lain-lain
c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa atau masyarakat)
d. Sebagai sumber hukum dimana kita dapat mengenal hukum seperti; dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
e. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
Sedangkan menurut Joeniarto bahwa sumber hukum dapat dibedakan menjadi :
• sumber hukum dalam artian sebagai asal hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkrit berupa keputusan dari yang berwewenang
• sumber hukum dalam artian sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif. Entah tertulis atau tak tertulis.
• sumber hukum yang dihubungkan dengan filsafat, sejarah, dan masyarakat. Kita dapatkan sumber hukum filosofis histories dan sosiologis.

Macam-macam sumber hukum
sumber hukum formal diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Atau menurut Utrecht sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya.
Sedangkan hukum materiil adalah sumber hukum yang mentukan isi hukum.Dengan demikian bahwa sumber hukum formal ini sebagai bentuk pernyataan berlakuknya hukum materiil
sumber hukum Tata Negara
bahwasanya sumber hukum tata Negara tidak terlepas dari pada sumber hukum formil dan materil
pertama, sumber hukum materil tata Negara adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum tata Negara, yaitu:
• dasar dan pandangan hidup bernegara sepeti pancasila
• kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah hokum tataNegara.
Sepeti halnya denga kekuatan dalam proses perumusan dan perancangan perundang-undangan yang tidak lepas dari pada kepentingan kelompok partai dalam merumuskan hukum.
Kedua, sedangkan sumber hukum dalam arti formal, yaitu
a. hukum perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
b. hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.
c. hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.
d. yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.
e. Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah persetujuan yang diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain,
f. doktrin ketatanegaraan ajaran-ajaran tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku.
  1.       HIRARKHI PERUNDANG UNDANGAN
Pasal 7 (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa;
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Yang dimaksudkan dengan peraturan daerah (perda) meliputi ;
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Hirarki perundang undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
1)      tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2)      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3)      Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI
4)      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
A). Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
B). DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
C). Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5)      Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
6)      Keputusan Presiden(Keppres) Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan
7)      Peraturan Daerah Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur. .
a.       Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur.atau DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/walikota
b.      Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati / walikota.
c.       Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang bersangkutan.
Tata cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan ruang lingkup Keppres diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang mengatur apa saja yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres dan PP
  1.       PENGERTIAN ASAS HTN
Obyek asas HTN sebagaimna obyek yang dipelajari dalam HTN, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas HTN sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentunkan tipe Negara dan asaa kenegaraan bersangkutan.
Sebagaimana asas-asas HTN yaitu :
  asas pancasila bahwasanya setiap Negara didirikan atas falsafah tertentu.
  asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat kedua, adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
  Salah satu yang terpenting dalam Negara hukum adalah asas legalitas, dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip2 demokrasi.
  asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam Negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi.
   asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, system pemerintahan diindonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
   asas pemisahan kekuasaan dan chek and balance (perimbangan kekuasaan)
  1.       LEMBAGA –LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945
  •  perkembangan ketata Negaraan Indonesia
sebelum perubahan UUD 1945, RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk varian system supremasi MPR parlemen yangdikenal didunia. Maka paham kedaulatan rakyat diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur perwakilan politik (political representation) melalui DPR, perwakilan daerah (regional representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional (fungcional representation) melalui utusan golongan. Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar-benar tercermin dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi yang say sebagai penjelmaan rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” setelah amandemen ketiga UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar. dengan demikian dengan berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut adalah;
1. DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)
2. DPD (dewan perwakilan darah)
3. MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)
4. BPK (badan pemeriksa keuangan)
5. presiden dan wakil presiden
6. mahkamah agung
7. mahkama konstitusi
8. komisi yudicial
Juga terdapat lembaga atau institusi yang juga diatur kewenangannya dalam UUD, yaitu
1.      TNI
2.      kepolisian Negara RI
3.      pemerintah daerah
4.      Partai politik
Adapun lembaga yang tidak disebut namanya namun disebut fungsinya, namun kewenangannya dinyatakan akan diatur dalam UU yaitu BANK indonesai (BI) dan komisi pemilihan umum yang juga bukan nama karena ditulis dalam huruf kecil. Sedangkan lembaga yang berdasarkan perintah menurut UUD yang kewenangannya diatur dalam UU seperti; KOMNAS HAM, KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain sebagainya.
  •  lembaga-lembaga Negara Indonesia
struktur lembaga negara sebagaimana gambar berikut, dibawah ini :
• Lembaga independent
dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif maka dibentuk beberapa lembaga-lembaga independent, seperti
1.      Tentara Nasional Indonesia (TNI)
2.      Kepolisian Negara (polri)
3.      Bank Indonesia
4.      kejaksaan agung
5.      KOMNAS HAM
6.      KPU
7.      Komisi Ombusdman
8.      Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
9.      Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
11.  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya
  1.       GOOD GOVERNANCE
Good governance diartikans sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yangbersifat mengarahkan, mengendalikan dan memperngaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari .
Good govermant adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Indicator pemerintah yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualnya terus meningkat, dengan indicator rasa aman, tenang dab bahagia serta sense of nationality yang baik.
Prinsip-prinsip good governance, yaitu
1. Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2. penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu,
a)      supremasi hukum the supremacy of law,
b)      keputusan hakim legal certaintly.
c)      hukum yang responsive.
d)     penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif.
e)      independensi peradilan.
3. Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ;
a)      penetapan posisi, jabatan atau kedudukan.
b)      kekayaan pejabat public.
c)      pemberian pengharhgaan.
d)     penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e)      kesehatan.
f)       moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public.
g)      keamanan dan ketertiban.
h)      kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap  terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7. efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8. akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
9. visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan dating langkah-langkah perwujudan Good Governance
a. penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
b. kemandirian lembaga peradilan
c. aparat pemerintah yang professional dan penuh integritas
d. masyarakat madani yang kuat dan partisipatif
e. penguatan upaya otonomi daerah.
good governance merupakan factor kunci dalam otonomi daerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip good governance.











BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.       Kesimpulan
Suatu system hokum pada hakikatnya merupakan kesatuan ataupun himpunan dari berbagai cita-cita dan cara-cara manusia berusaha untuk mengatasi masalahmaupun potensi yang timbul dari pergaulan hidup sehari hari yang menyangkut kedamian. Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa hokum tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan, wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.

B.        Saran
Kita sebagai rakyat sekaligus Mahasiswa sebenarnya sangat penting bagi kita semua untuk mempelajari hokum tata Negara selain ini adalah salah satu mata kuliah yang penting, juga ini merupakan ilmu yang sangat berguna untuk kita semua mengetahui apa itu Tata Negara secara umum dan Hukum Tatanegara secara khusus.