Makalah Hukum Administrasi Negara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam cabang ilmu hukum, ada beberapa istilah yang digunakan untuk
menyebut Hukum Administrasi Negara. Misalnya ada yang menggunakan
istilah Hukum Tata Pemerintahan, dan ada juga yang menggunakan istilah
Hukum Tata Usaha Negara. Meskipun dalam ruang penyebutan istilah yang
berbeda, namun dalam perkembangan selanjutnya pemakaian istilah untuk
bidang ilmu hukum ini diganti lagi menjadi istilah Hukum Administrasi
Negara, setelah sebelumnya sempat menggunakan istilah Hukum Tata
Pemerintahan pada tahun 1972 atas dasar Surat Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 1972 Nomor 198/U/1972
tentang pedoman kurikulum minimal.
Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang
diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara
melakukan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara
diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat,
pengajaran, dan lain-lain. Agar alat-alat perlengkapan Negara, dalam hal
ini organ Administrasi Negara dapat menjalankan tugas menyelenggarakan
kesejahteraan umum secara baik, maka Administrasi Negara memerlukan
kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatif sendiri terutama dalam
menyelesaikan masalah-masalah penting yang timbul dengan
sekonyong-konyong, yang peraturan penyelesaiannya belum ada, atau belum
dibuat oleh badan legislatif. Kemerdekaan tersebut disebut Freies
Ermessen.
Maka dari itu, untuk dapat mengetahui deskripsi lengkap tentang Hukum
Administrasi Negara, maka kami akan mengungkap pembahasan tersebut di
dalam makalah ini meliputi definisi, sumber-sumber, asas-asas dari Hukum
Administrasi Negara sekaligus hubungan antara pembahasan ini dengan
Hukum Tata Negara.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi dari Hukum Administrasi Negara?
2. Apa saja sumber-sumber dan asas-asas dari Hukum Administrasi Negara?
3. Bagaimana hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara?
C. Tujuan Penulisan
1. Agar mampu memahami definisi Hukum Administrasi Negara.
2. Agar mampu memahami sumber-sumber serta asas-asas dari Hukum Administrasi Negara.
3. Agar mampu memahami hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
D. Kegunaan Penulisan
1. Kegunaan teoritis yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya tentang Hukum Administrasi Negara.
2. Kegunaan praktis yaitu menjadi khazanah keilmuan bagi mahasiswa yang
mempelajari Pengantar Tata Hukum Indonesia dan sebagai referensi
perpustakaan STAIN Palangkaraya.
E. Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah
metode telaah kepustakaan dan telusur internet, yang mana penulis
menggunakan buku-buku dari perpustakan dan hasil pencarian di internet
sebagai bahan referensi dimana penulis mencari literatur yang sesuai
dengan materi yang di kupas dalam makalah ini dan penulis
menyimpulkannya dalam bentuk makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang
harus diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam
menjalankan tugasnya. Terhadap perumusan ini banyak diajukan
keberatan-keberatan. Perlu diketahui bahwa Negara adalah suatu
pengertian yang abstrak dan berwujud suatu bada hukum. Maka sudah barang
tentu perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat perlengkapan
Negara sebagai organ suatu badan hukum sangat heterogen, tidak hanya
perbuatan-perbuatan dalam hukum publik saja, akan tetapi juga melakukan
perbuatan-perbuatan dalam hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
Hukum Administrasi Negara diartikan sebagai rangkaian-rangkaian
aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana alat-alat perlengkapan
Negara menjalankan tugasnya.
Selain itu, ada beberapa pula pendapat lain tentang pengetian Hukum
Administrasi Negara ini yang dikemukakan para sarjana, yaitu sebagai
berikut.
1. Hukum administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur
administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintahnya yang
menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali)
2. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang
mengatur bagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk
memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo)
3. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas
mereka yang khusus. (E. Utrecht)
4. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus
diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam
menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
5. Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan para
warga masyarakat. (Djokosutono)
Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1969, pengertian istilah Hukum
Administrasi Negara oleh G. Pringgodigdo, SH (dosen Universitas
Indonesia) secara luas terdiri atas tiga unsur, yaitu:
Hukum Tata Pemerintahan, yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata
Pelaksanaan Undang-undang; dengan perkataan lain, Hukum Tata
Pemerintahan ialah hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan
eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang).
Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan
rumah tangga Negara (rumah tangga Negara dimaksudkan, segala
tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan Negara),
dan
Hukum Tata Usaha Negara, yaitu hukum mengenai surat-menyurat, rahasia
dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik,
tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah,
talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
Kami menyimpulkan dari definisi-definisi di atas bahwasanya Hukum
Administrasi Negara adalah permasalahan yang masih bersifat abstrak
sehingga melahirkan berbagai macam definisi-definisi dari para ahli dan
pakar hukum di bidangnya. Secara kasat pengertian, terlihat jelas bahwa
perbedaan dalam pendefinisian menjadi corak utama yang terlihat di atas,
tetapi pada dasarnya hal itu kembali pada pandangan pribadi
masing-masing yang sesuai dengan hasil risetnya. Jadi menurut pandangan
kami, Hukum Administrasi Negara adalah gabungan ketentuan yang mengikat
badan hukum tinggi dan rendah sehingga dapat berjalan secara bersamaan
untuk melaksanakan kebijakan dalam mencapai tujuan.
Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara
Menurut Prof. Walther Burckhardt bagian hukum tata usaha (Ver waltungsrecht) ialah:
1. Hukum Kepolisian (Polizeirecht)
2. Hukum Perlembagaan (Anstaltsrecht)
3. Hukum Keuangan (Finanzrecht)
Sedangkan menurut E. Utrecht, Hukum Administrasi Negara meliputi:
1. Hukum Agraria (Hukum Tanah)
2. Hukum Administrasi Perbendaharaan (Hukum Administrasi Keuangan, Comptble administratie-recht).
3. Hukum Administrasi pemodalan dan koperasi Asing.
B. Sumber-Sumber Administrasi Negara
Sumber hukum pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi
kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa
dalam pergaulan masyarakat dari peristiwa-peristiwa itu dapat
mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. Peristiwa-peristiwa
tersebut diberi penilaian oleh masyarakat dan penilaian itu akan menjadi
petunjuk hidup yang diterima masyarakat dan diberi perlindungan oleh
pemerintah.
2. Sumber hukum formal yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk
tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga
pemerintah dapat mempertahankannya. Penilaian dan penghargaan manusia
terhadap petunjuk hidup itu dipositifkan sehingga akhirnya dijadikan
hukum positif.
Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut Utrectht adalah:
1. Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis).
2. Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan).
3. Yurisprudensi adalah ajaran hukum melalui peradilan.
4. Pendapat para ahli hukum administrasi negara.
Hukum administrasi negara belum dikodifikasi sebagaimana hukum perdata, hukum pidana maupun hukum dagang karena:
1. Peraturan-peraturan dalam bidang administrasi negara lebih cepat
berubah bila dibandingkan dengan hukum perdata, hukum pidana dan hukum
dagang, bahkan perubahan itu kadang-kadang secara mendadak.
2. Pembentukan hukum administrasi negara tidak berada dalam satu tangan,
melainkan banyak pejabat administrasi negara yang dapat membuat
peraturan. Contoh: Di Indonesia, selain presiden dan DPR yang berwenang
membuat UU, masih terdapat lagi lembaga/pejabat ekskutif yang dapat
membuat peraturan perundang-undangan yang lain, misalnya:
a. Menteri mengeluarkan surat keputusan, intruksi dan lain-lain.
b. Gubernur mengeluarkan peraturan daerah.
c. Dirjen mengeluarkan surat keputusan dan lain-lain.
C. Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
Dengan adanya kebebasan bertindak pada alat administrasi negara maka
tidak jarang terjadi perbuatan alat administrasi negara tersebut
menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku yang terdetensinya dapat
menimbulkan kerugian pada pihak administribale. Sehubungan dengan ini,
guna meningkatkan perlindungan hukum bagi penduduk, maka untuk
penyelenggarakan tata pemerintahan di Indonesia harus di pedomi dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang terdiri dari:
1. Asas kepastian hukum
Menurut Prof. Van der Pot menyatakan bahwa untuk sahnya suatu ketetapan
administratip, harus memenuhi persyaratan yang bersifat materil dan
persyaratan yang bersifat formil. Persyaratan materil yakni persyaratan
yang berhubungan dengan kewenangan bertindak, meliputi:
a. Alat negara yang membuat ketetapan harus berwenang
b. Dalam kehendak alat negara yang membuat ketetapan tidak boleh ada kekurangan yuridis
c. Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu
d. Ketetapan harus dapat dilakukan, dan tanpa melanggar peraturan
peraturan lain, menurut “isi dan tujuan” sesuai dengan peraturan yang
menjadi dasar ketetapan itu.
Sedangkan persyaratan formil yakni persyaratan yang berhubungan dengan bentuk dari ketetapan itu sendiri, yaitu meliputi:
a. Syarat syarat yang di tentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya
ketetapan dan berhubungan dengan cara dibuatnya ketetapan, harus
dipenuhi
b. Ketetapan harus diberi bentuk yang ditentukan
c. Syarat-syarat yang di tentukan berhubung dengan dibuatnya ketetapan harus dipenuhi
d. Jangka waktu ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan
dibuatnya ketetapan dan diumumkannya ketetapan itu tidak boleh dilewati.
Apabila ketetapan itu telah memenuhi persyaratan seperti tersebut, maka
ketetapan itu sudah sah dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi
pihak administrabele negara dalam membuat ketetapan tersebut. Hal ini
perlu kepastian hukum serta perlindungan pihak administrable dari
tindakan penguasa.
2. Asas keseimbangan
Dalam asas ini dinyatakan bahwa antara tindakan-tindakan disiplin yang
di jatuhkan oleh atasan dan kelalaian yang dilakukan oleh seorang
pegawai negeri harus proporsional atau sebanding/seimbang.
3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
Yang dimaksud asas ini, bahwa hendaknya alat administrasi negara
terhadap kasus kasus yang faktanya sama diambil tindakan-tindakan yang
sama pula.
4. Asas bertindak cermat
Asas ini menghendaki bahwa pemerintahan harus bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakatnya.
5. Asas motivasi
Yang dimaksud dengan asas ini adalah bahwa setiap keputusan badan badan
pemerintah harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar
keputusan tersebut dan dituntut agar motivasi itu benar dan jelas dengan
adanya motivasi tersebut diharapkan pihak administrable memperoleh
pengertian yang cukup jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya,
sehingga apabila tidak menerima keputusan itu dapat mengambil alasan
untuk naik badan guna mencari dan memperoleh keadilan.
6. Asas larangan mencampur adukan kewenangan
Asas ini menghendaki, apabila suatu instansi pemerintahan diberikan
kekuasaan untuk memberikan keputusan tentang suatu masalah maka
kekuasaan ini tidak boleh dipergunakan untuk maksud yang lain, kecuali
maksud/tujuan diberikannya kekuasaan tersebut.
7. Asas permainan yang layak/asas perlakuan yang jujur
Yang dimaksud dengan asas ini, bahwa pemerintahan hendaknya memberi
kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari
kebenaran. Ini berarti bahwa asas ini sangat menghargai instansi banding
guna kesempatan bagi warga negara untuk dapat mencari kebanaran dan
keadilan.
8. Asas keadilan atau kewajaran
Prinsip ini menyatakan bahwa bertindak secara sewenang-wenang atau tidak
layak dilarang. Apabila aparat pemerintahan bertindak bertentangan
dengan asas ini, keputusannya dapat dibatalkan.
9. Asas menanggapi penghargaan yang wajar
Salah satu prinsip HAN di Niderland adalah bahwa tidakan pemerintah itu
harus menimbulkan harapan-harapan pada penduduk. Oleh karenanya, didalam
melakukan tindakannya alat pemerintahan harus memperhatikan asas ini.
10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
Dalam suatu keputusan pemberhentian seorang pegawai negara dinyatakan
batal oleh Peradilan Kepegawaian maka instansi pemerintah tidak saja
harus menerima kembali pegawai yang diberhentikan itu, akan tetapi juga
harus membayar semua kerugian yang diderita oleh pegawai yang
bersangkutan yang disebabkan karena pemberhentian tersebut. Hal ini
didasarkan atas asas pemulihan dalam hak-hak dan kedudukan semula atau
asas meniadakan suatu keputusan yang batal.
11. Asas perlindungan atas pandangan hidup/cara hidup
Atas ini menghendaki bahwa setiap pegawai negeri mempunyai hak atas
kehidupan pribadinya, dan pemerintah harus menghormati hak tersebut.
12. Asas kebijaksanaan
Asas ini menghendaki bahwa pemerintah dalam segala tindak tanduknya
harus selalu berpandangan dapat menghubungkan dalam menghadapi tugasnya
itu gejala-gejala masyarakat yang harus dihadapinya serta pandai
memperhitungkan lingkungan akibat-akibat tindak pemerintahan itu dengan
penglihatan yang jauh kedepan.
13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Sebagai tindakan aktif dan positif dari pada tindak pemerintahan adalah
penyelenggarakan kepentingan umum ini merupakan tugas dari seluruh
aparat pemerintahan. Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional
dalam arti kepentingan bangsa, masyarakat dan negara. Kepentingan harus
diutamakan dari pada kepentingan individu, kepentingan golongan dan
kepentingan daerah. Meskipun demikian tidak berarti bahwa kita tidak
mengakui adanya kepentingan individu sebagai hakikat pribadi manusia,
hanya saja dalam penyelenggaraan kepentingan umum ini kepentingan
individu dibatasi, sehingga tidak berbatas asas “Jussuum cuiquetribuere”
dimana kepada masing-masing orang diberikan mutlak apa yang jadi
haknya.
D. Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Sebagai bagian dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara tentu
memiliki hubungan erat dengan hukum yang mengatur tentang pembentukan
bidang-bidang dalam sebuah Negara tersebut. Jika Hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur pembentukan badan-badan Negara tingkat pusat
maupun daerah, maka Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang
menjadikan sebab suatu tatanan Negara tersebut berfungsi. Jika Hukum
Tata Negara selain membentuk badan-badan Negara juga membagi kekuasaan
pada badan tersebut, maka Hukum Administrasi Negara adalah yang mengatur
hubungan warga Negara dengan badan-badan Negara tersebut.
Dalam hal objek hukum pun, sebenarnya hukum ini memiliki objek hukum
yang berbeda. Jika pada Hukum Tata Negara objek hukumnya adalah Negara
itu sendiri, maka dalam Hukum Administrasi Negara objek hukumnya adalah
pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan
warga masyarakat. Tetapi ada pula pendapat lain mengatakan bahwa
sebenarnya objek Hukum Administrasi Negara adalah sama dengan objek
Hukum Tata Negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). Pendapat
demikian dilandasi alasan bahwa Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata
Negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda,
yaitu Hukum Administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan bergerak,
sedangkan Hukum Tata Negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah
”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam
keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat
perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam
keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya.
Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum
menjalankan fungsinya. Dari penjelasan tersebut dalam ditarik kesimpulan
bahwa hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara sangatlah erat dan saling melengkapi satu sama lain. Jika salah
satu diantara keduanya tidak ada atau tidak berjalan sesuai dengan
perannya masing-masing, maka dapat dipastikan bahwa sebuah Negara itu
akan menjadi objek hukum yang pasif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari rangkaian penjelasan pada bab pembahasan tersebut, maka penulis
dapat menarik beberapa kesimpulan sesuai dengan batasan masalah yang
kami ajukan pada rumusan masalah pada bab pendahuluan. Adapun kesimpulan
tersebut adalah sebagai berikut.
1. Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang masih bersifat
abstrak, sehingga menimbulkan berbagai macam definisi dari berbagai
pakar dibidangnya. Namun, penulis menarik kesimpulan bahwa Hukum
Administrasi Negara adalah suatu runtutan hukum yang mengandung aturan
tentang hubungan warga dengan badan hukum yang berada pada suatu Negara,
sehingga menimbulkan suatu pergerakan yang menyebabkan Negara tersebut
berfungsi.
2. Adapun sumber-sumber dari Hukum Administrasi Negara adalah sumber
hukum materil dan sumber hukum formil. Sedangkan asas-asas yang berlaku
pada Hukum Administrasi Negara meliputi asas kepastian hukum, asas
keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak
cermat, asas motivasi, asas larangan mencampur adukan kewenangan, asas
permainan yang layak/asas perlakuan yang jujur, asas keadilan atau
kewajaran, asas menanggapi penghargaan yang wajar, asas meniadakan
akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan
hidup atau cara hidup, asas kebijaksanaan, dan asas penyelenggaraan
kepentingan umum.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara sangatlah
erat dan tidak dapat terpisahkan antara satu dan yang lainnya. Sebagai
bagian dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara merupakan hukum
yang menyebabkan suatu badan-badan hukum yang dibentuk dalam Hukum Tata
Negara itu dapat berfungsi. Jika Hukum Tata Negara dikatakan sebagai
“Negara dalam keadaan diam”, maka Hukum Adminstrasi Negara merupakan
“Negara dalam keadaan bergerak”.
B. Saran
Dengan pemaparan yang cukup panjang ini, maka kiranya kita dapat
mengambil sebagian ilmu baru tentang Hukum Administrasi Negara yang jauh
sebelum pembahasan ini tertulis tentu istilah ini sangatlah asing
ditelinga kita. Cukup sekian apa yang dapat kami sajikan kiranya ada
kekurangan mohon kritik dan sarannya dalam bentuk diskusi yang kemudian
dapat kami jadikan sebagai rujukan pelengkap dalam makalah revisi yang
akan dibuat kemudian jika diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
A. Telaah Kepustakaan
Daliyo, J.B., Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: prenhallindo, 2001).
Hadisoeprapto, Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, Cet. IV, 2000).
Kansil, C.S.T., Christien, S.T. Kansil, Pengantar Hukum Indonesia Jilid II, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003).
Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2001).
Sudarsono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991).
B. Telusur Internet
Http://akucintahukum.blogspot.com/2011/08/pengertian-sumber-dan-objek-hukum.html, di akses pada tanggal 04 April 2013.
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan
hidayah-Nya lah sehingga makalah dengan judul “Hukum Administrasi
Negara” ini dapat di selesaikan tepat pada waktunya, sebagai pemenuhan
salah satu tugas Pengantar Tata Hukum Indonesia.
Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan baik dari segi penulisan, susunan kata, maupun isi materi.
Dengan ini penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun
demi kesempurnaan makalah ini, serta sebagai jembatan ilmu yang
berujung pada intelektualitas. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan Penulisan 2
D. Kegunaan Penulisan 2
E. Metode Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi Hukum Administrasi Negara 3
B. Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara 5
C. Asas-Asas Hukum Administrasi Negara 6
D. Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara 10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 12
B. Kritik dan Saran 13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar