Makalah Ilmu Negara
082343368000
085792089000
28CCE66E
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keberadaan suatu institusi yang bernama negara tidak
dapat dielakkan, hal ini karena kodrat manusia sebagai makhluk sosial
membutuhkan perangkat yang menjadi ikatan kebersamaan dalam kontrak sosial
antar manusia.Perangkat institusi yang bernama negara diharapkan menjadi wadah
agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa atau
konflik dan menjaga kedamaian sosial.Dengan alasan tersebut, maka negara
memiliki faktor penting dalam kehidupan manusia.
Disamping banyaknya orang membicarakan tentang Negara, tetapi mereka belum mengenal seluk-beluk atau
pengetahuan dan wawasan tentang Negara. Maka dari itulah penulis berinisiatif
untuk membuat makalah mengenai “Konsep Dasar Ilmu Negara”.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas,
maka penulis dapat merusmuskan masalah makalah ini sebagai berikut.
a.
Apa pengertian pengetahuan
dan ilmu pengetahuan?
b.
Apa yang menjadi istilah
dan jelaskan pengertian tentang Negara?
c.
Jelaskan hubungan
ilmu Negara dengan ilmu kenegaraan dan ilmu politik
d.
Apa yang dimaksud
dengan obyek ilmu Negara?
e.
Apa yang dimaksud
dengan obyek penyelidikan ilmu Negara?
f.
Jelaskan macam-macam
metode penyelidikan ilmu Negara!
C.Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini diantaranya sebagai berikut.
a.
Untuk mengetahui
pengertian pengetahuan dan ilmu pengetahuan
b.
Untuk mengetahui
istilah dan pengertian Negara
c.
Untuk mengetahui
hubungan ilmu Negara dengan ilmu kenegaraan dan ilmu politik
d.
Untuk mengetahui obyek
ilmu Negara
e.
Untuk mengetahui obyek
penyelidikan ilmu Negara
f.
Untuk mengetahui
macam-macam metode penyelidikan dalam ilmu Negara
BAB II
ISI
A.
Pengertian Pengetahuan
dan Ilmu Pengetahuan
Menggunakan
istilah atau termiologis adalah menunjukan suatu sebutan untuk nama suatu
cabang ilmu pengetahuan. Ilmu ialah sesuatu yang didapat dari pengetahuan dan
pengetahuan diperoleh dengan aneka cara. Tidak semua pengetahuan itu merupakan
ilmu sebab setiap pengetahuan itu baru dinamakan ilmu jika dipenuhi
persyaratannya (Sjachran Basah 1980:30) menurut Ralph Ross van den hag
syarat-syarat ilmu dari suatu pengetahuan diantaranya sebagai berikut.
a. Rasional
b. Empiris
c. Umum
d. Akumulatif atau tersusun
Pengetahuan itu aneka ragamnya meliputri berbagai hal
yang sejauh mungkin orang dapat mengetahuinya dari pengalaman-pengalaman dan
keterangan-keterangan. Untuk mengetahui hal itu, marilah kita tinjau satu
persatu masing-masing istilah tersebut.
Dalam bidang Ilmu Negara haruslah terkait dengan istilah
ilmu kenegaraan dan ilmu politik. Dimana istilah-istilah tersebut mempunyai
objek penyelidikan mengenai Negara.
Negara adalah organisasi yang dapat memaksakan kehendaknya.Organisasi
adalah suatu bentuk kerjasama yang mempunyai pembagian tugas untuk mencapai
suatu tujuan tertentu dalam kurun waktu yang tertentu pula.
Negara itu dapat memaksakan kehendaknya karena telah
dimilikinya alasan-alasan atau dasar-dasar pembenaran tindakan dari penguasa
dengan melalui suatu teori pembenaran Negara (rechts vaar diging theorieen).
B. Istilah dan Pengertian Negara
A.
Istilah
Negara
Istilah negara diterjemahkan dari kata 'state'
(Inggris), 'staat'(Belanda), 'etat'(Prancis), 'lo stato' (Italia).
Istilah-istilah tersebut sebenarnya sudak dikenal sejak abad ke-15 dari istilah
Latin klasik "status atau statum" yang artinya keadaan yang tegak dan
tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap.
B.
Pengertian Negara
a.
George Jellinek
Negara
ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
diwilayah tertentu.
b.
George Wilhelm
Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasai kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.
Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasai yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
d.
Roger F. Soltau
Negara
adalah alat (agency) atau wewnang (authority) yang mengtur atau
mengendalikan personal bersama atas nam masyarakat.
e.
Prof. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
f.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya
sebagai souvereign.
C. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu
Kenegaraan dan Ilmu Politik
A.
Ilmu Negara
Istilah
Ilmu Negara diambil dari istilah bahasa Belanda Staatsleer.Istilah Staatsleer
itu sendiri berasal dari bahasa Jerman, Staatslehre.Dalam bahasa Inggris
disebut Theory of state atau The General theory Of State atau Political-theory,
sedangkan dalam bahasa perancis dinamakan Theorie d’etat.
Ilmu
Negara adalah salah satu mata kuliah yang mampu membuat seseorang yang
mempelajarinya mengerti akan hak dan kewajiban warga Negara. Timbulnya Ilmu
Negara pada waktu berkobarnya api Revolusi kemerdekaan sejak proklamasi pada
tanggal 17 agustus 1945.Istilah-istialah mengenai ilmu Negara ada tiga, yakni:
a.
Ilmu Negara (Staatsleer,
Staatslehre)
b.
Ilmu Kenegaraan (Staatswetenshap,
Staatswissenschaft)
c.
Ilmu Politik (Politics)
B. Ilmu Kenegaraan
Jika ditinjau dari sejarah perkembangan ketiga istilah
yang telah dikemukakan diatas, maka dapatlah diketahui di negeri Belanda
istilah yang paling tua telah diketahui dikalangan perguruan tinggi adalah
Staatswetenschap yang disalin dalam bahasa kita dengan ilmu kenegaraan atau
dalam bahasa inggris “general State Science”. Kemudian disusul dengan
istilah seperti statsleer atau ilmu Negara dan istilah terbaru dikenal setelah
perang dunia II diperguruan tinggi adalah :Wetenschap der politiek atau Ilmu Politik.
C.
Ilmu Politik
Politik
secara etimologi berasal dari bahasa Yunani purba yaitu Polis. Polis adalah
kota yang dianggap Negara yang terdapat dalam kebudayaan Yunani Purba. Pada
waktu itu kota dianggap identik dengan Negara. Dengan demikian polis, stadstaat
atau the greek citystate ialah tempat-tempat tinggal bersama dari orang-orang
biasa selaku para warganya (citizens) dengan pemerintah.
Di
Eropa-Kontinental-pun Ilmu Politik dikenal dengan berbagai macam nama seperti
Angewandte-Staatswissenschaft yang merupakan cabang dari Staatswissenschaft
(Jerman), les sciencews politiques (Perancis) yang selalu digandengkan dengan
ilmu moral atau ilmu social lainnya.
Ilmu
Politik sangat kental akan peristilahan yang tepat dan tidak meragukan,
sehingga adanya ketegasan didalam pemakaian istilah. Lain halnya dengan Ilmu
Negara, pemakaian istilah hampir tidak ada pertentangan dibandingkan dengan
Ilmu Negara, seandainya ada itu pun hanya merupakan persoalan didalam cara
penafsiran alih bahasa saja.
Ilmu
Negara adalah salah satu mata kuliah penunjang Pendidikan Kewarganegaran dan
Ilmu Negara pun merupakan salah satu mata kuliah wajib di Fakultas Hukum yang
ada diseluruh Indonesia yang dalam penjajahan dahulu tidak ada mata pelajaran
Ilmu Negara.
Dalam ilmu pengetahuan mengenai Negara RI belum dapat
dibentuk Ilmu pengetahuan sendiri. Sehingga masih sangat dipengaruhi oleh Ilmu
pengetahuan yang berasal dari Eropa yang bersumber pada zaman Yunani. Tetapi
tidak harus mengusahakan adanya akulturasi dan mengembangkannya sesuai dengan
keadaan Indonesia. Oleh karena itu kita tidak dapat melaksanakan Ilmu Negara
dari Eropa Barat itu.
Timbulnya
Ilnu Negara di Eropa Barat karena adanya keperluan-keperluan praktek, yaitu
sebelum Zaman Bismarck atau dalam pemerintahan Caesar Wilhelm II di Jerman.
Yaitu Ilmu pengetahuan yang mempelajari sendi-sendi pokok dan
pengertian-pengertian pokok tentang Negara. Pada waktu itu timbul satu mazhab
yang disebut Aliran Hukum Publik Jerman (Deutsche publizisten schule). Mazhab
ini khusus menyelidiki sifat-sifat Hukum Publik. Ini menimbulkan pertanyaan,
apakah sebabnya timbul aliran ini? Sebabnya timbul aliran ini adalah karena
dalam Hukum Publik itu belum dijumpai susunan yang sempurna, seperti Hukum
Privat yang sudah berkembang pesat.
D. Obyek
Ilmu Negara
Ilmu Negara menganggap Negara
sebagai obyek-obyek penyelidikannya antara lain meliputi pertumbuhan, sifat
hakit dan bentuk-bentuk Negara.
Hukum
tata Negara juga mengganggap Negara sebagai obyeknya, terutama tentang hubungan
antara alat-alat perlengkapan Negara.Pembahasan dalam ilmu Negara menitik
beratkan pada hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap Negara sebagai gema
(bentuk umum) dan mengesampingkan/mengabaikan sifat-sifat khusus dari Negara.
Perbedaan
antara hukum tata Negara dengan ilmu Negara ialah ilmu Negara menyelidiki atau
membahas negara dalam teori-teori yang umum dengan mengesampingkan sifat-sifat
khusus dari setiap Negara-negara sedangkan hukum Tata Negara (positif)
menyelidiki atau membahas suatu system Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata
Negara Inggris. Hukum Tata Negara Belanda, dan sebagainya.
Jadi Hukum Tata Negara menguraikan
pertumbuhan, perkembangan dan susunan suatu sistem alat-alat perlengkapan negara
tertentu, sedangkan Ilmu Negara mencurahkan perhatiannya pada hal-hal yang bersifat menyeluruh yaitu
berupa pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok (kranenburg
mempergunakan istilah pengertian-pengertian umum dan sifat-sifat umum) dari
Negara secara umum.
Dengan
demikian Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoretis kepada Hukum Tata Neagara
positif. Dan Hukum Tata Negara merupakan kongkretisasi daripada teori-teori
Ilmu Negara. Jika dikatakan Hukum Tata Negara
lebih bersifat praktis maka Ilmu Negara lebih bersifat teoritis. Maka
dengan demikian Ilmu Negara dianggap sebagai Ilmu pengantar untuk mempelajari
Hukum Tata Negara.
E. Objek Penyelidikan Ilmu Negara
Ilmu negara
mengarahkan penyelidikannya kepada negara dalam arti umum, yakni negara sebagai
suatu gejala kehidupan bermasyarakat, negara sebagai phenomena sosial. Jadi
disini istilah negara dipakai dalam suatu pengertian “genus”.Ilmu negara
berusaha mencari hal-hal yang bersifat umum dalam bentuk kehidupan bersama yang
berupa negara itu. Karena itu yang diselidiki ilmu negara, bukanlah suatu
negara yang secara positif ada, melainkan negara sebagai suatu pengertian
abstrak, dalam arti bahwa penyelidikan dan pembahasan yang dilakukan ilmu
negara itu tidaklah ditujukan kepada suatu negara secara kongkrit ada pada
sesuatu waktu dan tempat tertentu, melainkan negara terlepas baik dari waktu
maupun dari tempat ruang lingkupnya, tidak terbatas kepada pelajaran kenegaraan
mengenai negara yang ada pada waktu sekarang saja, akan tetapi juga mengenai pelajaran
kenegaraan pada masa yang akan datang, bahkan kadang-kadang juga membicarakan
negara-negara yang hanya ada dalam konsepsi idiil seorang ahli pikir saja.
Sehubungan dengan itu, maka ilmu
negara menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok saja dari
negara yang berlaku untuk dan terdapat pada setiap negara.Dicarinya hakekat
wujud, sifat-sifat, ciri-ciri, syarat-syarat, dan konstruksi-konstruksi dasar
dari negara “in abstracto” itu.Oleh sebab itu hasil penyelidikan ilmu negara
itu bersifat umum (ilmu negara umum).Istilah ini merupakan terjemahaan dari
istilah “Allgemeine Staatslehre” dari Georg Jellinek yang harus dibedakan dari
istilah “Staatsslehre” menurut Herman Heller.
Berbeda dengan ilmu hukum
tatanegara yang mengambil suatu negara tertentu atau suatu “species” negara
sebagai sasaran penyelidikannya.Ilmu negara itu sebenarnya sudah lama dikenal,
yakni sejak jaman Yunani kuno, tetapi sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri,
ilmu negara itu belum lama.
Berkatalah Prof. Rudolf Kranenburg
tentang hal ini dalam bukunya yang berjudul “Algemeene Staatsleer” : De
algemeene staatsleer is, wat haar naam betreft, een jonge tak van
wetenschappelijk onderzoek, maar naar haar wezen een oude” (Periksa R.
Kranenburg, “Allgemene Staatsleer”, H. D. Tjennk Willink & Zoon NV. Haarlem, 1952 Hal 3).
Artinya bahwa mengenai namanya ilmu negara itu merupakan cabang
penyelidikan ilmiah yang muda, akan
tetapi menurut hakekatnya merupakan cabang ilmu pengetahuan yang tua. Yang
mula-mula membahas ilmu negara sebagai ilmu kenegaraan tersendiri adalah Georg
Jellinek dalam bukunya “Die Allgemeine
Staatslehre” dia membuktikan, bahwa ilmu negara merupakan ilmu tersendiri yang
mempunyai sifat teoritis atau yang mempunyai sifat ilmiah murni. Ilmu negara
ini oleh G. Jellinek disebut “theoretische staatswissenschaft” atau
staatslehre”.
Di negara Belanda, ilmu negara itu
baru dijadikan mata kuliah yang berdiri sendiri sebagai suatu "Leerstoel”
pada kira-kira permualaan abad ke 20 di Universitas Leiden dan Prof. R. Kranenburg
sebagai guru besarnya yang pertama.
Di atas telah dijelaskan, bahwa
sebenarnya ilmu negara itu hanyalah bagian dari ilmu kenegaraan
(staatswissenscharft) atau politeia (menurut istilah Plato) atau Politica
(menurut istilah Aristoteles). Georg Jellinek membagi staatswissenschaft
menjadi :
a.
Theoretische
staatswissenschaft atau staatslehre (ilmu
negara)
b.
Practische
staatswissenschaft atau politikolgi (ilmu
politik)
c.
Sedangkan staatslehre
dibagi menjadi :
d.
Aligemeine staatslehre,
mengenai negara sebagai pengertian umum (ilmu negera)
e.
Bezondere staatslehre,
mengenai negara sebagai pengertian khusus (ilmu negara khusus)
Perumusan tentang ilmu negara, itu
telah banyak dikemukakan oleh para sarjana, namun sebagai pegangan dapat
dikatakan “ilmu negara ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari sendi-sendi
pokok dan pengertian-pengertian pokok negara secara umum, yakni mempelajari
persoalan-persoalan yang sama pada negara-negara yang ada atau yang pernah ada
di dunia. Adapun persoalan-persoalan tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Asal-usul suatu negara;
b.
Perkembangan suatu
negara;
c.
Unsur-unsur negara;
d.
Timbul
dan lenyapnya suatu negara;
e.
Tujuan
negara dan fungsi negara;
f. Jenis-jenis ataupun bentuk-bentuk negara secara umum.
Dari
definisi tersebut di atas, kita katakan, bahwa ilmu negara itu bersifat
teoretis dan merupakan ilmu pengetahuan dasar bagi hukum tata negara positif.
Hukum tata negara positif ialah hukum ketatanegaraan dari suatu negara tertentu
pada suatu waktu tertentu. Contoh hukum tata negara Republik Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang.
A.
Sisi
Tinjauan Ilmu Negara
Ilmu negara
sebagai ilmu pengetahuan telah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Ilmu negara
menitikberatkan penyelidikannya kepada negara
sebagai organisasi dalam pengertian umum. Ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan
asli dari Eropa Kontinental (Jerman) ilmu negara ini adalah ilmu pengetahuan
mengenai negara yang berasal dari Jerman, kemudian menjalar mempengaruhi ilmu
pengetahuan tentang negara di daratan Eropa, termasuk negeri Belanda dan
Perancis dan daerah pengaruhnya. Disamping itu ada juga tradisi ilmu
pengetahuan An Glo Saxis, ini juga ilmu pengetahuan mengenai negara yang
berkembang di negara negara Inggris dan
Amerika serta negara-negara yang dipengaruhinya.
Ilmu negara sebagai mata kuliah
yang prerequisite diberikan di tingkat satu (dulu tingkat persiapan) dengan
menggunakan daftar bacaan dari kedua tersebut di atas, yakni Eropa Kontinental,
maupun Anglo Saxis, namun disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sendiri.
Adapun alasannya adalah sebagai berikut :
Negara Republik Indonesia, yang
baru lepas dari tangan penjajahan Belanda (ingat Universitas Gajah Mada pada
tanggal 13 Maret 1946 yang pertama kali mempergunakan istilah ilmu negara).
Di Eropa Kontinental (Jerman)
dikenal dengan nama “Staatslehre” atau “Theoritische staatswissenschaft.” Karena kita pernah (3,5 abad) dijajah oleh
Belanda, dan sampai tahun 1940-an banyak produk-produk sarjana hukum dan
sebagainya dari penjajah ya bahasa pengantar yang dipergunakan baik di
kantor-kantor ataupun di sekolah dan dalam pergaulan digunakan bahasa Belanda
dan Inggris, termasuk daftar buku-buku bacaan di sekolah. Sehingga pada
gilirannya, dalam mengikuti mata kuliah sejak itu dipergunakan kepustakaan
Eropa.
Disamping ilmu negara, sebagai ilmu
pengetahuan mengenai negara, ada juga ilmu pengetahuan mengenai negara dan
mempunyai hubungan erat dengan ilmu negara yaitu ilmu politik, hukum tata
negara, hukum administrasi dan sebagainya. Dapat kita buktikan, bahwa disamping
ilmu negara dan sebagaimana kita ketahui, adalah merupakan cabang dari
staatswissenschaft dikenal juga Angewandte staatswissenschaft, sebagai
pengetahuan parktis, dan zaman sekarang
dikenal dengan nama ilmu politik ( di lingkungan Anglo Saxis dikenal
dengan nama “political science”. Ilmu negara sebagai pengetahuan asli dari
Eropa Kontinental terutama Jerman. Georg Jellinek melihat ilmu negara itu dari
dua sisi tinjauan (Zweiseiten theorie):
B.
Sisi
tinjauan sosiologis
Nama negara
(istilah dari Nicolo Machiavelli “Estato atau Lo Stato” (14691527) dalam
bukunya antara lain II Principe (The Prince 1513), “Discorsis opra la prima
deca di Tirus le vius).
a.
Sifat
hakekat atau karakteristik daripada negara
b.
Dasar
penghalalan (pengesahan) hukum dari negara
c.
Tujuan negara
d.
Timbul dan lenyapnya
negara
e.
Sejarah tipe-tipe pokok
daripada negara.
Demikianlah, jika negara dilhat
dari sudut sosiologis (Allgemeine Staatslehre), yang merupakan gejala-gejala
atau peristiwa sosial atau soziale Faktum yang merupakan masalah-masalah
(problematik).
C.
Sisi tinjauan Yuridis
a.
Perbedaan
hukum publik dengan hukum perdata
b.
Anasir-anasir
atau syarat-syarat negara
c.
Kedaulatan
d.
Konstitusi negara
e.
Organ-organ negara
(pemegang legislatif, eksekutif dan yudikatif)
f.
Perwakilan
g.
Fungsi negara
h.
Susunan
negara (negara kesatuan, negara federal)
i.
Bentuk-bentuk
negara dan bentuk pemerintahan
j.
Negara-negara bersusun
(konfederasi)
Demikianlah jika negara dilihat
dari ssi yuridis (Allgemeine staatsrechtslehre, dimana negara dilihat dari /
yang merupakan bangunan – bangunan atau lembaga – lembaga negara ataupun
rechtsliche Institution, yang terdapat beberapa problematik atau masalah –
masalah.
Negara sebagai
obyek tidak hanya pada ilmu negara. Hukum tata negara dan hukum administrasi
negara juga memandang negara sebagai obyeknya. Walaupun HTN dan hukum
administrasi negara, menggunakan negara sebagai obyeknya, tetapi titik beratnya
pada yang pengertian konkrit, artinya obyek negara itu terikat pada tempat,
keadaan, waktu tertentu. Memang erat hubungannya.
F.
Macam-macam Metode Penyelidikan
Dalam proses penyelidikannya,
metode-metode penyelidikan yang sering dipakai oleh ilmu negara dan para ahli
di lapangan kenegaraan antara lain:
a.
Metode Deduksi :
Yaitu suatu metode penyelidikan
atas dasar-dasar yang bersifat umum yang dipergunakan untuk menerangkan
peristiwa-peristiwa khusus (tertentu) atau penjelasan-penjelasan teoretis yang
bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkret.
b.
Metode Induksi :
Yaitu suatu metode yang merupakan
kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah
mempelajari peristiwa-peristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa yang konkret.
c.
Metode Dealektis
(dialectische methode):
Yaitu suatu metode ”tanya jawab”
atau ”dialog”, proses penyelidikan dilakukan dengan cara tanya jawab untuk
mencoba mencari pengertian-pengertian tertentu.
d.
Metode Filosofi
Yaitu suatu metode yang dalam
proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya serta
abstrak-idiil. Ide abstrak itu sifatnya khayal dan lepas atau melampaui
kenyataan (transcendental).
e.
Metode Perbandingan (methode
van vergelijking)
Yaitu suatu metode dengan
mengadakan perbandingan di antara kedua objek penyelidikan atau lebih, untuk
menambah dan memperdalam pengetahuan tentang objek-objek yang diselidiki.
f.
Metode Sejarah (methode van
historische beschouwing)
Yaitu suatu metode yang
didasarkan terhadap analisis dari kenyataan-kenyataan sejarah, yaitu ditinjau
pertumbuhan dan perkembangannya, sebab akibatnya sebagaimana terwujud dalam
sejarah dan penyelidikan disusun asas-asas umum yang dapat dipergunakan.
g.
Metode Sistematik (methode
van systematisering)
Yaitu suatu metode yang
berdasarkan secara menghimpun bahan-bahan yang sudah tersedia, terhadap
bahan-bahan itu dilakukan pelukisan, penguraian dan penilaian kemudian
dilakukan klasifikasi atau rubricering ke dalam golongan-golongan di dalam
suatu sistematik.
h.
Metode Hukum (Juridische
atau Legalistische Methode)
Yaitu suatu metode yang di dalam proses penyelidikan meninjau serta
membahas objek penyelidikan dengan menitikberatkan kepada segi-segi yuridis,
sehingga faktor-faktor yang bersifat nonyuridis dikesampingkan. Dalam hal ini
negara selaku objek penyelidikan dianggap dan dititikberatkan kepada
kepribadian hukumnya, yaitu selaku badan hukum (rechtspersoon) di lapangan
hukum publik atau selaku susunan tata hukum.
i.
Metode Sinkretis (syscretisme atau
Syncretismus)
Yaitu suatu metode yang di dalam proses penyelidikannya meninjau serta
membahas objek penyelidikannya dengan cara menggabungkan faktor-faktor baik
yang bersifat yuridis maupun nonyuridis.
j.
Metode Fungsional
(Funktionele Methode)
Yaitu suatu metode yang dalam proses penyelidikanya meninjau serta membahas
objek penyelidikannya dengan menggandengkan dengan baik gejala-gejala dalam
dunia ini masing-masing tidak terlepas satu sama lainnya, melainkan terdapat
hubungan yang timbal balik atau interdependent. Sehingga dengan demikian negara
selaku objek dapat mempengaruhi masyarakat, juga sebaliknya masyarakat itu
dapat mempengaruhi negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian bab isi di atas, maka penulis dapat
menyimpulkan makalah sebagai berikut.
a.
Bahwapengetahuan dan
ilmu pengetahuan itu memiliki pengertian yang berbeda. Pengetahuan merupakan
segala sesuatu yang seseorang ketahui melalui pengalaman-pengalaman dan
keterangan-keterangan yang ia peroleh. Sedangkan ilmu pengetahuan adalah
pengetahuan yang sudah memenuhi beberapa persyaratan (Rasional, Empiris, Umum,
dan Akumulatif).
b.
Bahwa Negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara
konstutisional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
c.
Bahwa
ilmu negara adalah salah satu penunjang Pendidikan Kewarganegaran dan ilmu
negara pun merupakan mata kuliah wajib untuk dapat mengikuti mata kuliah
selajutnya.
d.
Bahwa
ilmu negara menganggap Negara sebagai obyek-obyek
penyelidikannya.
e.
Bahwa ilmu negara mengarahkan penyelidikannya kepada negara
dalam arti umum, yakni negara sebagai suatu gejala kehidupan bermasyarakat,
negara sebagai phenomena sosial. Jadi disini istilah
negara dipakai dalam suatu pengertian “genus”.
f.
Bahwa dalam proses
penyeledikannya, metode-metode penyelidikan yang sering dipakai oleh ilmu negara dan para
ahli di lapangan kenegaraan antara lain:Metode Deduksi, Metode Induksi, Metode
Dealektis, Metode Filosopi, Metode Perbandingan, Metode Sejarah, Metode
Sistematik, Metode Hukum, Metode Sinkretis dan Metode Fungsional.
B.
Saran
Mungkin inilah yang diwacanakan
pada penulisan kelompok kami, meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal
kita mengimplementasikan tulisan ini.kami selaku pemakalah menyadari dalam
penyusunan makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan masih jauh dari
kesempurnaan baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun
dari segi penyajian materinya.
Untuk itu kritik dan saran dari
pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah ini yang bersifat
kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam penugasan
makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar