Makalah Pengantar Ilmu Hukum
POSTING
ANDI ARTAWAN TOMMO
082343368000
PENGANTAR ILMU HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
Sejak dahulu, manusia hidup bersama, berkelompok membentuk masyarakat
tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai
dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia secara kodrati adalah
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk
individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai
makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia
mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat
manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong
menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Setiap
manusia memiliki kepentingan, dan acap kali kepentingan tersebut
berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan
pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Apabila
ketidak-seimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu
dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh
karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial ,
kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama kaidah atau
aturan atau hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar
tidak menyimpang dari hati sanubari manusia.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan
manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan hukum.
Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat
membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang
telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia
yang semakin maju. Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan
terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk
itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di
bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan.
Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan
dengan tertib hukum yang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang
mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk
memberikan definisi tentang hukum. Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van
Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het
Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi
tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum
memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan. Beberapa ahli
seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van
Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya
menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
Menurut Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut
Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa. Dan menurut
Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia
dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses
yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat.
Hukum sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat
memiliki beberapa pengertian yang bersumber dari para ahli. Ada juga
beberapa sarjana dari Indonesia yang memberikan rumusan tentang hukum
itu. Diantaranya adalah :
- S.M. Amin, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, bahwa hukum
adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu
disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban
dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
- J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia”
bahwa hukum adalah peraturan-peraturan tang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
- M.H. Tirtaatmadjadja, S.H.
Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” bahwa hukum adalah semua
aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika
melanggar aturan-aturan itu, akan merugikan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
B. Ciri-ciri Hukum
Agar dapat mengetahui dan mengenal apakah hukum itu, sebelumnya harus dapat mengetahui ciri-ciri hukum, diantaranya adalah
- Adanya perintah dan/ atau larangan. Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
- Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
C. Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang telah diberikan para Sarjana
Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi
beberapa unsur, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adanya proses untuk mewujudkan kaidah, dan asas yang tertulis/ tidak tertulis
Dilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.
Dilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus
dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang
ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan
dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, tujuan hukum itu adalah
menegakkan keadilan, membuat pedoman, dan bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan
pada keadilan. Selain itu, dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri
(eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman
terhadap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus
diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Teori-teori tentang tujuan hukum :
- Teori etika/ etis, yaitu tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut Ulpianus, keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan setiap orang apa yang semestinya. Aristoteles membagi kedilan menjadi dua, yaitu keadilan distributif (keadilan yang diperoleh berdasarkan jasanya, yang hubungannya dengan masyarakat (Negara), dan keadilan kumulatif (keadilan yang didasarkan pada penyamarataan hubungan individu).
- Teori utilitas, yaitu hukum itu bertujuan untuk kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.
- Teori campuran, teori ini merupakan gabungan antara teori etis dengan teori utilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.
Teori terakhir. Yaitu tujuan hukum itu semestinya ditekankan kepada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin kepastian hukum.
D. Sumber-sumber Hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.
- Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari barbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
- Sumber-sumber hukum formal, antara lain adalah :
- Undang-undang (statute). Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
- Kebiasaan (costum). Adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.
- Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie). Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
- Traktat (treaty). Adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
- Pendapat sarjana hukum (doktrin). Adalah pendapat para sarjana hukun ternama yang juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
E. Mazhab-Mazhab Ilmu Pengetahuan
- Mazhab Hukum Alam
Ada tiga tokoh dalam mazhab hokum alam, yaitu Aristoteles, Thomas van
Aquino, dan Grotius. Aristoteles membagi dua bagian hukum, yaitu hukum
yang dibuat oleh penguasa Negara, dan hukum yang dianggap baik pleh
manusia itu sendiri. Hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang
berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam. Menurut
Thomas van Aquino (1225-1247) bahwa segala kejadian di dunia ini
diperintah dan dikemudikan oleh suatu “Undang-undang abadi” (“Lex
eternal”), yang menjadi dasar kekuasaan dari peraturan-peraturan
lainnya. Lex Eterna ini ialah kehendak dan pikiran Tuhan yang
menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan
berpikir dan kecakapan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang
buruk serta mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung
berasal dari “Undang-undang abadi” itu, dan yang oleh Thomas van Aquino
dinamakan “HukumAlam” (“Lex naturalis”).
Hukum alam tersebut hanyalah memuat asas-asas umum seperti misalnya :
- Berbuat baik dan jauhilah kejahatan.
- Bertindaklah menurut pikiran sehat
- Cintailah sesamamu seperti engkau mencintai dirimu sendiri.
Menurut Hugo de Groot (abad 17, seorang penganjur hukum alam), hukum
alam adalah pertimbangan pikiran yang menunjukan mana yang benar dan
mana yang tidak benar. Hukum alam itu merupakan suatu pernyataan pikiran
(akal) manusia yang sehat mengenai apakah suatu perbuatan sesuai dengan
kodrat manusia, dank arena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan
atau harus ditolak.
- Mazhab Sejarah
Tokoh dalam mazhab sejarah yaitu Friedrich Carl von Savigny (1779-1861).
Von Savigny berpendapat bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu
penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa; selalu ada suatuhubungan
yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa. Hukum bukan
diciptakan pleh orang, melainkan tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat;
hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat
juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.
Menurut pendapat tersebut, jelaslah bahwa hukum itu merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa. Aliran yang menghubungkan hukum dengan sejarah dinamakan “Mazhab Sejarah”. Mazhab sejarah itu menimbulkan hukum positif (Ius Constitutum).
Menurut pendapat tersebut, jelaslah bahwa hukum itu merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa. Aliran yang menghubungkan hukum dengan sejarah dinamakan “Mazhab Sejarah”. Mazhab sejarah itu menimbulkan hukum positif (Ius Constitutum).
Ada beberapa kebaikan dan keburukan dari mazhab sejarah. Kebaikannya antara lain:
- Meningkatkan penghargaan nilai-nilai budaya bangsa sendiri
- Menaikan derajat kebiasaan hokum
- Melihat hukum sebagai kenyataan social
- Membuktikan bahwa logika bukan satu-satunya sumber pemikiran hokum
Dan keburukannya antara lain:
- Tidak memperhatikan arti pentingnya peraturan perundangan
- Perkembangan hukum menjadi lambat
- Tidak memberikan kepastian hokum
- Sulit menentukan yang mana hukum dan mana yang bukan hokum
- Tidak dapat menerangkan jiwa bangsa itu sendiri
- Teori Teokrasi (Kedaulatan Tuhan)
Pada masa lampau, di Eropa para ahli filosof menganggap dan mengajarkan
bahwa hukum itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu,
maka manusia diperintahkan oleh Tuhan untuk tunduk pada hukum. Berhubung
peraturan perundangna itu ditetapkan oleh penguasa Negara, maka oleh
teori Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa Negara itu mendapat kuasa
dari Tuhan; seolah-olah para Raja dan penguasa lainnya merupakan wakil
Tuhan. Teori Teokrasi ini di Eropa Barat diterima umum hingga zaman
Reinassance.
- Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut aliran rasionalisme ini, bahwa Raja dan penguasa Negara lainnya
memperoleh kekuasaannya itu bukan dari Tuhan, tetapi dari rakyatnya.
Pada abad pertengahan diajarkan bahwa kekuasaan Raja itu berasal dari
suatu perjanjian antara Raja dengan rakyatnnya. Kemudian pada abad 18,
J.J.Rousseau memperkenalkan teorinya bahwa dasar terjadinya suatu Negara
ialah “Perjanjian masyarakat” (Contrat Social”) yang diadakan oleh dan
antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu Negara.
- Teori Kedaulatan Hukum
Tokoh dari aliran ini adalah Prof. Mr H. Krabbe dan Leon Duguit. Menurut
Krabbe, hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang terbanyak
yang ditundukan kepadanya. Karena sifatnya yang berusaha mencapai
keadilan yang setinggi-tinginya, maka hukum itu wajib ditaati oleh
manusia. Hukum itu ada, karena anggata masyarakat mempunya perasaan
bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaidah yang timbul dari
perasaan hukum anggota suatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/
kekuasaan.
- Asas Keseimbangan
Kranenburg, murid dari dan pengganti Prof. Krabbe berusaha mencari dalil
yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang. Dalil tersebut
dirumuskan oleh Kranenburg sebagai berikut: tiap orang menerima
keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah
ditetapkan terlebih dahulu. Dalil ini oleh Kranenburg dinamakan asas
keseimbangan.
F. Penemuan Hukum
Akibat perkembangan masyarakat, maka perkembangan hukum berjalan seiring
sejalan. Hakim merupakan salah satu faktor pembentukan hukum. Badan
Legislatif menetapkan peraturan yang berlaku sebagai peraturan umum,
sedangkan pertimbangan dalam pelaksanaan hal-hal konkret diserahkan
kepada hakim, sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Yang dilakukan hakim
yaitu :
- Konstruksi hukum. Misalnya pada pasal 1576 tentang jual beli “Koop Break Geen Huur”
- Penafsiran hukum. Ada beberapa metode penafsiran, yaitu:
- Penafsiran tata bahasa, yaitu penafsiran yang berdasarkan ketentuan UU yang berpedoman pada perkataan.
- Penafsiran sahih, yaitu penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang telah diberikan oleh pembentuk UU.
- Penafsiran historis, yaitu penafsira yang berdasarkan sejarah hukum dan UU-nya.
- Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasallainnya baik dalam UU itu, maupun dengan UU yang lainnya.
- Penafsiran Nasional, yaitu penafsiran menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.
- Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undan itu.
- Penafsiran ekstensif, yaitu memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu.
- Penafsiran restriktif, yaitu penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu.
- Penafsiran analogis, yaitu memberi tafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya.
- Penafsiran a contrario, yaitu suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
G. Macam-macam Pembagian Hukum
- Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
- Menurut tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
- Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
- Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
- Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
- Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
- Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
- Menurut isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
H. Kaidah/ Norma
Kaidah atau norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia.
Macam-macam norma :
- Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
- Norma kesusilaan, yaitu peraturan yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, yang diikuti dan diinsyafi oleh setiap orang
- Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup segolongan orang.
- Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaa oleh alat-alat Negara.
BAB III
PENUTUP
Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas, disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara.
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.
Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab
ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum, yang
memiliki pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum.
Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum
adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar
senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. Drs. SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1989.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar